Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.
Ketua KPU Kabupaten Morotai Irwan Abbas serta empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, yaitu Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam secara berurutan menjadi Teradu I sampai Teradu V dalam perkara ini.
Kelima nama tersebut diadukan oleh Lukman Wangko, Murjat Hi. Untung, dan Seni Soamole (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai).
Para Pengadu menyebut Teradu I sampai V telah melaksanakan seleksi badan ad hoc Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang bermasalah di Pulau Morotai. Beberapa nama yang lolos seleksi diduga masih menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai Lukman Wangko menemukan tiga anggota PPS yang diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik, antara lain Jamain Labuha (PPS Desa Koloray), Yasmin Rorano (PPS Desa Joubela), dan Umiyan Saruni (PPS Desa Deao).
“Jamain Labuha saat dikonfirmasi oleh kami membenarkan sebagai pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan posisi Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Tenaga Kerja dengan SK DPW PKS tahun 2022,” ungkap Lukman Wangko di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ternate, Rabu (24/5/2023).
Sedangkan Yasmin Rorano disebut Lukman pernah menjadi pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Pulau Morotai. Meski telah mengundurkan diri pada 2017, Yasmin diketahui tetap aktif terlibat dalam kegiatan partai.
Bahkan dalam kepengurusan DPD Partai Nasdem Pulau Morotai periode 2020-2024, Yasmin diketahui berposisi Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.
Sementara Umiyan Saruni, dikatakan Lukman Wangko, merupakan anggota Partai Hanura Pulau Morotai. Namanya masuk sebagai sampel verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh KPU Pulau Morotai.
“Saudari Umiyan Saruni telah menandatangani surat sebagai anggota Partai Hanura saat verifikasi faktual partai politik,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil dan argumen yang disampaikan para Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Kelimanya mengklaim sangat teliti dan berhati-hati dalam proses seleksi PPS se-Pulau Morotai.
Irwan Abbas (Teradu I) mengungkapkan KPU Pulau Morotai telah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keterlibatan Jamain Labuha dalam kepengurusan DPW PKS.
“Jamain Labuha merasa dicatut oleh PKS, telah melayangkan keberatan kepada partai politik. Kemudian DPW PKS mengaluarkan surat keterangan yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus,” tegas Irwan Abbas.
Para Teradu juga melakukan hal serupa kepada Yasmin Rorano dan Umiyan Saruni. Pengakuan keduanya, telah dicatut menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
“Umiyan maupun Yasmin mengaku tidak tahu namanya tercantum di Sipol. Kemudian langsung mengajukan keberatan kepada partai, kemudian partai mengeluarkan surat keterangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Yasmin Rorano menegaskan sudah tidak ada kaitan apapun dengan DPD Partai Nasdem Pulau Morotai karena telah mengundurkan diri pada 2017. Yasmin menyebut telah dicatut masuk dalam kepengurusan partai tersebut.
“Nama saya masuk di kepengurusan 2020-2024 DPD Partai Nasdem Morotai saya tidak tahu sama sekali. Justru tahu setelah KPU melakukan klarifikasi dan bilang nama saya masuk Sipol,” tegas Yasmin.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara terdiri dari Suleman Patras (Unsur Bawaslu) dan Pudja Sutamat (Unsur KPU). [Humas DKPP]