Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut ambil bagian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020.
Diwakili Kepala Bagian Humas, Data, dan Teknologi Informasi (Humas Datin), Drs. Ashari dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi, Sukma Holle, DKPP menyampaikan pemaparan untuk penilaian Monitoring dan Evaluasi KIP 2020 pada Selasa (6/10/2020).
Pemaparan dilakukan secara daring di hadapan panitia dan Tim Penilai yang salah satunya diisi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
“Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), DKPP telah melaporkan kinerjanya kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip general principle of good government,” kata Ashari.
Ashari menambahkan dalam konteks tugas dan fungsi DKPP, keterbukaan informasi adalah kemutlakan mewujudkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) berdasarkan UUD 1945, dan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang kredibel, berintegritas, dan akuntabel.
“Karena itu, pemberlakuan UU KIP menjadi dasar DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan bertanggung jawab,”
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel.
Rangkaian penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dimulai dari tahapan sosialisasi (13-25 Juli), pengisian aplikasi (21 Juli – 31 Agustus 2020) dan verifikasi kuesioner (1-25 September),
Tahapan selanjutnya adalah presentasi daring (5-7 Oktober), dan yang terakhir adalah seminar dan penganugerahan (4-5 November).
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 34 kementerian, 37 lembaga non-struktural, 45 lembaga negara/lembaga pemerintah non-kemeterian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri (PTN), 107 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 9 partai politik. (Humas DKPP)