Yogyakarta, DKPP –
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie,
memberikan materi tentang Etika Penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Orientasi Kepemiluan Bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU)
yang diselenggarakan di Hotel
@HOM Platinum Yogyakarta pada Selasa
(20/11/2014).
Mantan
Ketua MK (2003-2008) ini mengisi materi tentang etika penyelenggara Pemilu. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa PNS Penyelenggara Pemilu yaitu PNS di
lingkungan KPU maupun Bawaslu itu termasuk Penyelenggara Pemilu.
“PNS ini kan diatur oleh undang-undang kepegawaian. DKPP tidak boleh ikut campur sesuai ketentuan undang-undang kepegawaian
tersebut. PNS Ada kode
etiknya sendiri. Cuma sebagai
bagian dari penyelenggara, dia juga harus tunduk pada ketentuan kode etik
penyelenggara pemilu,†kata dia.
Pakar
Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyimpulkan, kompromi menyangkut hal tersebut dibentuk menjadi dua
bagian. Bagian pertama sepanjang menyangkut staf PNS maka
penanggung jawab adalah sekretariatnya itu sendiri. Kedua, yang ditangani DKPP yaitu Sekretaris Jenderal dan
Kepala Sekretariat di setiap satkernya.
“Cukuplah itu komisionernya saja. Dan untuk sekretariat cukup pimpinannya saja. Sebab PNS
sudah diatur oleh undang-undang kepegawaian,†tegasnya. (ssn)