Jakarta, DKPP – Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan kepada seluruh pihak yang berperkara di DKPP sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan itu disampaikan Prof. Muhammad sebelum menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan 15 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
“Bapak/Ibu setelah ini dapat mengambil salinan putusan, gratis. Sama sekali tidak dipungut bayaran. Berperkara di DKPP itu bebas biaya, tidak dipungut apapun,” tegas Prof. Muhammad.
Mantan Ketua Bawaslu RI ini meminta seluruh pihak yang berperkara di DKPP tidak percaya oknum-oknum tertentu yang meminta bayaraan menyangkut DKPP.
“Jangan percaya oknum-oknum. Kami menjamin tidak di sini (DKPP) tidak ada pungutan atau bayar apapun,” tegas dia.
Hari ini DKPP membacakan putusan dari 15 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lembaga etik ini merehabilitasi sebanyak 43 penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 11 penyelenggara pemilu, kemudian sanksi peringatan keras kepada lima penyelenggara pemilu, satu pemberhentian sebagai Ketua KPU dan satu sanksi pemberhentian sebagai Ketua Koordinator Divisi Teknis. [Rilis Humas]