Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Pleno DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) pukul 12.30 WIB.
Rombongan DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin Ketua Komisi III, Sumardi diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Muhammad menegaskan DKPP sangat terbuka dan menerima seluruh masukan terkait penyelenggaraan pemilu jelang Pilkada serentak 2020, termasuk dari Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu terkait sosialisasi pedoman dan perilaku penyelenggara pemilu di tingkat adhoc.
“Kami merespon baik dan menjadi perhatian apa yang bapak-bapak Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu sampaikan. Dalam bahasa kami memberikan tausiyah agar (penyelenggara pemilu, red.) lebih baik lagi,” ungkap Prof. Muhammad.
Mantan Ketua Bawaslu RI ini menambahkan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat adhoc sudah diputuskan oleh tripartit penyelenggara pemilu (DKPP, KPU, dan Bawaslu) untuk diselesaikan pada tingkat yang lebih atas. Hal itu agar penanganan pelanggaran lebih cepat tanpa mengganggu tahapan pemilu.
Dalam pertemuan itu, salah satu Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu memang mengungkapkan banyaknya pelanggaran pemilu di tingkat adhoc, khususnya jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara itu, Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengakui banyak menerima keluhan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat adhoc yang tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan oleh instansi di tingkat yang lebih atas.
“Secara periodik, kami (DKPP, KPU, dan Bawaslu, red.) bertemu. Input yang sangat menarik terkait keluhan-keluhan yang disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Kami akan sampaikan itu, terkait pendelegasian kewenangan DKPP,” ungkapnya.
DKPP, lanjut Teguh, terus melakukan monitoring pelanggaran pemilu yang dilakukan di tingkat adhoc meski tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Mardia Sukma Sari Holle, Kasubbag Humas, Ryutaro Siburian, Kasubbag Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Helty M. Lengkong dan Tenaga Ahli (TA) Diah Widyawati. [Humas DKPP]