Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan dan Koordinasi Sidang atau Rakornis dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (20/2/2020) pukul 14.00 WIT.
Rakornis dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Prof. Muhammad, Tenaga Ahli DKPP, Firdaus, Kasubbag Tindak Lanjut DKPP, Rio Fahrido Rahmat, serta Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Ifandi.
Rakornis ini diadakan untuk mempersiapkan sidang dua perkara yang akan digelar pada Jumat (21/2/2020) esok hari di Kantor Bawaslu Provinsi Papua. Kedua perkara tersebut adalah nomor 12-PKE-DKPP/II/2020 dan nomor 13-PKE-DKPP/II/2020.
Dalam paparannya, Prof. Muhammad mengatakan memberi antensi besar terhadap penyelenggara pemilu dari ‘Bumi Cendrawasih’ Papua. Ia memilihat ada potensi terpendam terkait dengan integritas, kualitas dan kapabilitas penyelenggara pemilu yang berasal dari Papua.
“Untuk Papua ini Alhamdulillah terus ada perbaikan-perbaikan. Saya justru melihat ada potensi, dari Papua ini daerah lain belajar menjaga integritas serta menjadi penyelenggara pemilu yang profesional,” tegas Prof. Muhammad.
Ke depan, sambung Prof. Muhammad, Papua menjadi pusat pembelajaran untuk penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dari seluruh Indonesia. “Saya berharap semua datang ke Papua, untuk belajar integritas, profesionalitas dan lain-lain,” lanjutnya.
Dalam Rakornis tersebut, Muhammad juga menegaskan DKPP mengapresasi penyelenggara pemilu yang berhasil mematahkan dalil aduan Pengadu di dalam persidangan. Hal itu banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berasal dari Papua.
“DKPP sangat mengapresiasi manakala ada tuduhan bisa dibuktikan tidak benar dengan menghadirkan fakta-fakta di persidangan. Sangat diapresiasi,” pungkas mantan Ketua Bawaslu RI ini. (Humas DKPP)