Jakarta, DKPP- Tris Kurniawan, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang,
Aceh, sejak hari ini, Rabu (17/72014), secara resmi diberhentikan dari
jabatannya. Tris dinilai terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Teradu terbukti melanggar pasal 3, jo
pasal 5 huruf b tentang asas jujur, huruf d tentang kepastian hukum, huruf f
tentang kepentingan umum, huruf I tentang profesionalitas, huruf j tentang
akuntabilitas, jo pasal 11, 12, dan 15, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP No
13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†demikian
pertimbangan putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Anna Erliyana di Jakarta.
Sebagai Teradu dari KIP Sabang, Tris
tidak sendiri. Ada dua lagi komisioner lain yang juga diadukan, yakni Marzuki
Harun dan Eddy Syahputra. Namun, Marzuki mendapat sanksi peringatan dan Eddy
direhabilitasi. Ketiganya diadukan oleh Anggota Panwaslu Sabang Azman.
Perkaranya sendiri terkait pemindahan kotak suara yang diketahui tidak sesuai
dengan tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif 2014.
Mereka telah memindahkan kotak suara
dari PPS langsung ke KIP Sabang. Padahal waktu itu belum memasuki tahap
rekapitulasi tingkat PPK. Dalam sidang pemeriksaan yang pernah digelar di
kantor Bawaslu Aceh, Jumat (28/8/2014), terungkap bahwa Tris paling dominan
dalam pemindahan tersebut.
Dia beralasan semua itu demi keamanan.
Namun, ketika ditanya majelis, dia tidak dapat menjelaskan yang dimaksud
gangguan keamanan. Pemindahan itu juga diputuskan tanpa melalui rapat pleno.
Atas perbuatannya, Tris sudah diberhentikan sementara oleh KIP Sabang.
Sidang putusan DKPP hari ini dipimpin
oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat
Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna
Erliyana. (as)