Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
sebanyak 33 penyelenggara Pemilu, Jumat (18/8). Namun, dalam pemeriksaan, hanya 15 orang yang hadir. Hal
itu disebabkan
para Teradu yang menjabat sebagai Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) dan Panwas
Distrik sudah selesai masa jabatannya. Terkait hal tersebut, Ida selaku
pimpinan majelis sidang menjelaskan bahwa sebagaimana pedoman beracara DKPP,
meskipun mereka tidak lagi menjabat namun harus tetap diperiksa.
“Terkait dengan kedudukan para Teradu yang sudah tidak lagi menjabat
sebagai PPD maupun Panwas Distrik. Di dalam pedoman beracara DKPP yang sudah
diatur, apabila dalam proses persidangan, para Teradu sebagai penyelenggara
yang tidak lagi menjabat sebagai penyelengara pemilu maka pemeriksaan akan
tetap dilanjutkan dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab,â€jelas
Ida.
Dia juga menambahkan bahwa apabila sudah diundang namun tidak
menggunakan hak jawabnya, maka DKPP akan menilai berdasarkan fakta-fakta, dan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Lebih jauh disampaikan bahwa
meskipun Teradu tidak hadir dan melepaskan haknya untuk melakukan sanggahan,
mengajukan bukti-bukti. Sehingga, apabila terbukti maka DKPP akan menerbitkan
putusan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka yang bersangkutan
akan di blacklist. Tujuannya agar
tidak lagi dilibatkan sebagai penyelenggara pemilu. Harapannya ke depan, aspek
manajemen penyelenggara Pemilu, aspek integritas proses dan hasil Pemilu itu akan semakin
baik di masa yang akan datang,†tutur pimpinan majelis.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ida Budhiati didampingi oleh anggota
DKPP Prof Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Papua yakni Hilda dan Ferry
Kareth.
Foto dan berita : Irmawanti