Kendari, DKPP – Pilkada Serentak yang digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 15 Pebruari 2017 lalu masih menyisakan sejumlah persoalan.
Untuk diketahui Pilkada Kab. Bombana diikuti oleh dua pasangan yakni pasangan no urut 1, H Kasra Jaru Munara-H Man Arfa (Berkah) dan pasangan no urut 2, H. Tafdil-Johan Salim (Bertahan). Hasil yang diperoleh paslon no urut 1 adalah 49.22{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} atau 39.727 suara sedangkan paslon no urut 2 memeroleh 50.78{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} atau 40.993 suara. Selisih suara mencapai 1,56 persen atau 1.266 suara.
Atas hasil tersebut paslon Berkah mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dimungkinkan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan beberapa ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158 yang intinya bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2017, maka yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari pasca penetapan hasil pilkada. Namun, syarat pengajuan sengketa pilkada harus memenuhi selisih 2 sampai 0,5 persen dari jumlah suara sah pilkada.
Kemudian, dalam amar putusan sela nomor 34/PHP-BUP-XV/2017 MK RI mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yakni membatalkan keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pilkada Bombana Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017.Pembatalan ini berkenaan dengan perolehan suara di tujuh TPS di empat kecamatan Kabupaten Bombana.
Untuk itu, MK memerintahkan kepada KPU Bombana untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah putusan diucapkan. 7 TPS itu masing-masing di TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya.
PSU pun dilakukan pada Rabu 7 Juni 2017.
Hasilnya pasangan Bertahan memperoleh 1.406 suara sedangkan pasangan Berkah mendapat 1.106 suara atau selisih 30 suara. Akhirnya, dalam sidang yang berlangsung Senin 31/7 Ketua MK Arief Hidayat membacakan langsung keputusan Nomor 34/PHP-BUP-XV/2017 yang memenangkan pasangan Bertahan sebagai pemenang Pilkada Bombana. Total keseluruhan pasangan Berkah 39.734 suara, sementara pasangan Bertahan mengumpulkan sebanyak 41.016 suara.
Tidak hanya soal sengketa hasil pilkada ke MK, terkait PSU pasangan Berkah juga mengadukan ketua dan anggota KPU dan anggota Panwaslu Kab. Bombana ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Aduan bernomor 104 & 105 /DKPP-PKE-VI/2017 diterima staf pengaduan DKPP pada 7 Juli 2017.
Setelah melalui verifikasi formil dan materiil akhirnya sidang dijadwalkan pada 8 Agustus 2017 bertempat di kantor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. [Diah Widyawati_1]