Jakarta,
DKPP – Sebanyak sebelas orang Kabupaten Jayapura mengadu
ke DKPP terkait dengan pelaksanaan Pilkada di kabupaten setempat. Pasalnya, ada
sejumlah permasalahan yang dialami dalam Pilkada tersebut.
Menurut Demas Tokero,
perwakilan dari rombongan, pelaksanaan
penghitungan suara, dan dan rekapitulasi suara di tingkat KPPS dan
tingkat PPD sudah berjalan dengan dengan lancar. Akan tetapi justru terjadi
permasalahan di tingkat kabupaten. “Panwas mengeluarkan rekomendasi untuk
menunda dan melakukan PSU (pemungutan suara ulang). Panwas diduga bertindak
tidak netral,†kata pria yang juga ketua Dewan Adat Suku Sentani itu.
Rombongan diterima
oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota
Nur Hidayat Sardini, Gunawan Suswantoro, Sekjen Bawaslu dan Firdaus, tenaga
ahli DKPP. Menurut Jimly, DKPP bukanlah lembaga pengadilan, akan tetapi
dikontruksi sebagai lembaga pengadilan. Untuk itu, hakim tidak boleh bertemu
langsung dengan pihak beperkara. “Kalau ada pengaduan, silakan saja mengadu dan
mengisi form pengaduan di bagian pengaduan. Nanti teknis mengisi form akan
dipandu oleh staf sekretariat. Setiap pengaduan
kami akan proses,†katanya. [teten jamaludin]