Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Robby Robert Repi (unsur Masyarakat) dan Fahmi Zikrillah (unsur KPU).
Pada sidang kedua ini, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Palmeriam Romadan Loilatu diminta untuk memberi keterangan berkenaan dengan perkara yang disidangkan.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengungkapkan, bahwa penanganan laporan yang disampaikan oleh Anggota PPS Palmeriam Azi Firmansyah justru terhambat oleh rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur.
“Kalau dulu kita terhambat oleh lembaga lain, tapi kalau sekarang kita terhambat oleh pleno kita sendiri,” katanya.
Ahmad mengatakan bahwa dalam rapat pleno Bawaslu Jakarta Timur yang diadakan pada 3 November 2023, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem Johanes Wetik serta dua Anggota Bawaslu, Taufik Hidayatulloh dan Amelia Rahman tidak fokus proses langkah tindak lanjut yang harus diambil terhadap laporan Azi Firmansyah.
“Tapi justru mengkritisi laporan pelapor, kan kita tidak bisa mendikte pelapor harus merinci a, b, c, d. Kalaupun nanti ada kekurangan itu bisa kita sampaikan ke pelapor,” ungkap Ahmad.
Kolega Ahmad yang disebutkan di atas berstatus sebagai Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 yang diperiksa dalam sidang ini.
Menurut Ahmad, rapat pleno tersebut idealnya membahas terpenuhinya syarat formil dan materil dari laporan yang disampaikan Azi Firmansyah.
Laporan yang disampaikan Azi Firmansyah sendiri berisi tentang dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath pada 4-5 April 2023.
Dalam laporannya, Azi menyebut Carlos yang kala itu menjadi PPK Matraman telah menginstruksikan PPS se-Kecamatan Matraman untuk memanipulasi verifikasi faktual dukungan Calon Anggota DPD RI.
Manipulasi yang dilakukan adalah dengan menandatangani formulir verifikasi faktual dukungan Calon Anggota DPD RI meskipun tidak menemui pendukung dari salah satu Calon Anggota DPD RI tersebut.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Jakarta Timur Diduga Manipulasi Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD
Baca juga: DKPP Akan Periksa Lima Penyelenggara Pemilu Jakarta Timur Pada 2 Februari 2024
Singkat kata, penanganan laporan Azi Firmansyah dihentikan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur karena dipandang tidak memenuhi syarat formil. Padahal berdasar kajian awal, laporan Azi Firmansyah dapat dijadikan informasi awal agar Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
“Dalam pleno diputuskan tidak terpenuhi syarat formil,” ujar Ahmad.
Laporan Azi Firmansyah yang penanganannya dihentikan oleh Bawaslu Jakarta Timur pun membuat Prayogo Bekti Utomo, yang juga Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadukan tiga koleganya, yaitu Willem Johanes Wetik (Teradu III), Taufik Hidayatulloh (Teradu IV), dan Amelia Rahman (Teradu V) ke DKPP.
Ketiganya diadukan Prayoga bersama Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) dan Ketua PPK Matraman Arlen Intani (Teradu II).
Sementara Prayogo menjelaskan alasan dirinya melaporkan Willem, Taufik, dan Amelia, karena menilai adanya inkonsistensi dari ketiga koleganya.
Dalam kasus lain, kata Prayogo, ketiga koleganya pernah menjadikan laporan yang tidak memenuhi syarat formil sebagai informasi awal karena laporan tersebut telah memenuhi syarat materil. Sehingga Bawaslu Kota Jakarta Timur dapat mendalami laporan tersebut.
“Tapi saat (penanganan) kasus Saudara Carlos yang dilaporkan oleh Azi Firmansyah, (hasil pleno) itu tidak dijadikan informasi awal. Padahal kondisinya sama, tidak memenuhi syarat formil tapi memenuhi syarat materiil,” terangnya.
Keterangan Ahmad dan Prayogo pun dibantah oleh Willem Johanes Wetik. Kepada Majelis, Willem justru mengatakan bahwa laporan Azi Firmansyah tidak memenuhi syarat materil karena dugaan pelanggaran KEPP di tingkat ad hoc harus terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh atasannya, dalam hal ini KPU Kota Jakarta Timur.
“Beberapa bukti yang disampaikan setelah pendalaman pun tidak bisa menjadi bahan yang kuat untuk kami jadikan informasi awal,” terang Willem.
Transfer Uang ke PPS
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Palmeriam Romadan Loilatu mengaku tidak mengetahui secara langsung dugaan pelanggaran ini , melainkan hanya mendengar dari Azi Firmansyah. Menurut Romadon, Azi yang merupakan PPS Palmeriam, mengaku memiliki bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Carlos.
Berdasar pengakuan Azi kepada Romadan, Carlos yang kala itu menjadi PPK Matraman memerintahkan Azi dan PPS lain di Kecamatan Matraman untuk menandatangani verifikasi faktual dukungan Calon DPD RI yang bernama Dailami Firdaus.
“Meskipun tidak ada pendukungnya (pendukung dari Dailami Firdaus, red.) tapi tidak apa-apa tetap ditandangani saja formulir verifikasi faktualnya,” kata Romadan menirukan kata-kata Azi Firmansyah.
Bahkan menurut Romadan, Carlos telah mentransfer sejumlah uang kepada PPS di Matraman untuk melancarkan rencana tersebut.
Romadan menambahkan, Carlos telah berupaya berbicara dengannya pada suatu kesempatan di Kantor Kecamatan Palmeriam. Ia juga mengklaim bahwa Carlos kerap menanyakan “kasus di Palmeriam” kepadanya sebelum perbincangan di Kantor Kecamatan Palmeriam.
“Saya berbincang dengan Pak Carlos itu 2-3 jam pada 16 Oktober 2023. Saat itu saya diminta waktu untuk ngobrol dengan Pak Carlos, beliau sendiri yang meminta waktu untuk mengobrol,” ungkapnya.
Usai perbincangan itu, kata Romadan, Carlos menyampaikan kepadanya akan ada pertemuan lanjutan pada keesokan malamnya.
Pernyataan Romadan pun dibantah oleh Carlos. Menurutnya, transfer uang yang dikirimnya kepada PPS bukanlah “uang pelicin” untuk memanipulasi verifikasi faktual dukungan.
“Uang yang saya transfer itu adalah uang pribadi saya karena bentuk tanggung jawab moral saya kepada jerih payah teman-teman PPS di lapangan,” kata Carlos.
Di sisi lain, Carlos membenarkan pertemuan Romadan di Kantor Kecamatan Palmeriam. Dan ia juga mengakui bahwa dirinya meminta waktu kepada Romadan untuk berbicara lagi pada 17 Oktober 2023.
“Namun, karena kesibukan sebagai Ketua KPU Kota Jakarta Timur, saya tidak bisa bertemu dengan Romadan. Bahkan ia sendiri yang menghubungi saya untuk menanyakan pertemuan tersebut. Saudara Romadan yang chat duluan, bukan saya,” ungkap Carlos.
Inisiasi Romadon tersebut dikatakan Carlos sebagai bukti bahwa ia tidak memiliki niat buruk. Bahkan selepas komunikasi tersebut, ia mengaku tidak pernah menghubungi atau bertemu lagi dengan Romadan.
Terkait upaya manipulasi verifikasi faktual dukungan terhadap Dailami Firdaus, Carlos mengungkapkan bahwa semua verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Matraman telah terdokumentasi dengan baik sehingga disebutnya tidak ada celah untuk melakukan upaya manipulasi.
“Saat masih menjadi PPK, kami juga menampilkan foto-foto verifikasi di media sosial, ini bentuk transparansi kami,” ujarnya.
Sementara Ketua PPK Matraman Arlen Intani mengkritisi pola pengawasan yang dijalankan oleh Romadan. Menurut Arlen, Romadan kerap mengawasi tahapan verifikasi faktual untuk dukungan Calon DPD RI yang dilakukan oleh Azi Firmansyah pada 4-5 April 2023.
Arlen berpendapat, jika memang benar ada upaya manipulasi dalam tahapan tersebut seharusnya telah diketahui oleh Romadan sejak awal.
“Kalau saudara Romadan baru tahu hal ini bulan Oktober, ini agak aneh karena beliau kerap melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya. [Humas DKPP]