Jakarta, DKPP – Dalam sidang kedua
dugaan pelanggaran kode etik KPU Ketua DKI Jakarta serta Bawaslu DKI Jakarta menghadirkan
pihak terkait dan saksi. Dalam sidang sebelumnya Kamis 30/3 ketua majelis
meminta sekretariat DKPP untuk menghadirkan pihak terkait dari unsur HMI atau
KAHMI terkait legal standing salah satu Pengadu. Salah
satu pihak terkait yang dihadirkan adalah dari Sekjen KAHMI Subandrio dan
Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir. Kehadiran ini terkait dengan status Pengadu
Agus Sukmana dari Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
Subandrio menjelaskan bahwa alumni
Himpunan Mahasiswa Islam dideklarasikan secara resmi di Solo pada tahun 1966
dengan nama Korps Alumni HMI. Mereka adalah para alumni mahasiswa yang pernah
berhimpun di HMI. Berdasarkan AD ART KAHMI memiliki lembaga otonom dan
semiotonom yaitu Himpunan Pengusaha KAHMI sebagai lembaga otonom dan lembaga
semiotonom adalah Forhati (Forum Alumni Korps HMI-Wati. Sampai hari ini, dua
lembaga itulah yang resmi dan tidak ada lembaga lain,
ucapnya.
Subandrio pun mengatakan bahwa dirinya
tidak mengenal lembaga Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Namun dia
juga menyampaikan bahwa tidak menuntup kemungkinan ada kelompok-kelompok yang
mengatasnamakan alumni di luar lembaga resmi karena alumni HMI bayak dan
tersebar. “Anggota KAHMI ada di mana, bahkan di partai-partai sekali pun,â€
ujarnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyadi P Tansir.
Sementara itu, Agus Sukmana dari Forum
HMI Lintas Generasi menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan
forumnya tidak diakui oleh KAHMI. Namun pihaknya tetap memiliki legal standing
sebagai Pengadu sebagai warga Jakarta. [Teten Jamaludin]