Jakarta, DKPP – Sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Gunung Mas menghadirkan pihak terkait, tadi pagi (10/09) pukul 10.WIB. Pihak Terkait yang hadir, Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Theopilu S Y Anggen dan anggota Lery Bungas; ketua dan anggota Panwaslu setempat, Waiman T dan Didi Yuliono; ketua dan anggota KPU Prov. Kalteng, HM AHM B Syar’i dan Sepmiwawaima. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Ida Budhiati.
Sidang ini pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, yaitu Guna, Tity Yu Krisna, Madradiwan, Yusaka Teddy. Sedangkan Pengadunya, Albert Salatan sebagai ketua Tim Kampanye Paslon Afridel Dinu-Ude.
Pokok pengaduannya: Pertama, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak pernah mengundang rapat Tim Kampanye Paslon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang berkaitan dengan administrasi syarat bakal pengusungan bakal calon dan tidak pernah menerima surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat. Kedua, Teradu tidak meloloskan pasangan calon Afridel Djinu dan Ude Arnold Pisy dengan alasan tidak melengkapi perbaikan persyaratan. Padahal pasangan ini sudah menyerahkan perbaikan dan melengkapi syarat. (TTM)