Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa setiap perkara yang telah diputus
DKPP, salinan putusannya bisa langsung diperoleh oleh pihak terkait, baik oleh
Pengadu maupun Teradu. Bisa pula diunduh melalui website DKPP.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin sidang kode etik dengan
agenda pembacaan tujuh Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, (22/6)
pukul 10. 00 WIB. Anggota majelis hadir lengkap, yakni Nur Hidayat
Sardini, Saut H. Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Endang
Wihdatiningtyas, dan Ida Budhiati.
Jimly merasa prihatin dengan kondisi pengadilan. Masih ada
perkara yang telah dibacakan putusannya, akan tetapi salinan putusan terbitnya
lama.
“Ada perkara yang sudah diputus, akan tetapi amar putusannya baru diketik
satu minggu kemudian. Tidak hanya di daerah, tapi ada juga di Jakarta,â€
ungkapnya.
Ini contoh pelayanan yang kurang baik. Untuk itu, Jimly pun
menyarankan agar penyelenggara Pemilu untuk lebih melayani baik terhadap
peserta Pemilu maupun pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, tujuh Putusan yang dibacakan pagi ini adalah KPU Kab. Gowa (Sulawesi Selatan), KPU dan Panwas Pasaman Barat
(Sumatera Barat), KPU Kab. Mamuju Tengah dan KPU Mamuju Utara (Sulawesi Barat),
KPU Kab. Indramayu (Jawa Barat), KPU Kota Dumai (Riau), KPU Kab. Tolitoli
(Sulawesi Tengah), KPU Prov. Papua Barat dan Panwas Fakfak. [Teten Jamaludin]