Jayapura, DKPP
– Yan Imbab dan Dwi Saptawati Trikora
Dewi, pasangan calon Pemilukada Supiori 2015
mempermasalahkan mengenai profesionalisme kinerja ketua dan empat
anggota KPU Supiori. Melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari, mendalilkan bahwa
ketua dan anggota KPU Supiori tidak melakukan verifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut
terungkap dalam sidang kode etik KPU Supiori di kantor KPU Provinsi Papua,
Jalan Soa Siok Dok II Kota Jayapura, Rabu (16/3) pukul 16.00 WIT. Ketua majelis
Nur Hidayat Sardini dibantu oleh empat anggota Tim Pemeriksa Daerah.
Pengadu Yan Imbab dan
Dwi Saptawati Trikora Dewi melalui kuasa hukumnya Taufik Basari dkk. Sedangkan
Teradu, Albert E Rumbekwan, Marhaen Matoneng, Yolanda Korwa, Lucas Bonay, dan
Lukas Sawias, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Supiori.
Pengadu mengaku telah
menemukan dokumen persyaratan pasangan calon perseorangan nomor urut 1 yaitu
pasangan Drs Julies F. Warikar, MM dan Onesias Rumere B1KWK Perseorangan yang
di dalamnya berisikan dukungan dari warga baik dalam bentuk surat keterangan,
KTP maupun tanda tangan di beberapa kampung atau distrik yang terindikasi
palsu. Setelah dicermati dan diklarifikasi ada beberapa nama dalam dokumen
tersebut dicatut serta dipalsukan tanda tangannya. “Kami menduga keabsahan dokumen
tersebut tidak sah,†katanya.
Terlebih, lanjut dia,
adanya dukungan fiktif, ganda dan palsu. Kejanggalan lainnya, ada orang yang telah meninggal, tapi masih
memberikan dukungan kepada pasangan nomor satu. Contoh lain, ada seorang
mahasiswa di Malang yang berasal dari Supiori, tapi dimasukan untuk mendukung
pasangan claon nomor urut 1 sebagai calon independen.
“Teradu melakukan
tindakan tanpa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan Panwas sebagai
Pengawas Pemilukada Kabupaten Supiori telah membiarkan begitu saja tindakan
Teradu,†katanya.
Albert E Rumbekwan
membantah semua dalil pengaduan Pengadu. Pihaknya telah melakukan tugas sebagai
mana amanat PKPU No. 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 12 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dia menerangkan,
jumlah penduduk Kabupaten Supiori berdasarkan DAK2 adalah 20.120 jiwa. Sehingga
jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan
adalah minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau 2.012 orang yang telah
memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan foto copy KTP atau tanda
pengenal atau tersebar di lima distrik yang ada di Supiori. Pihaknya telah
menemukan terjadi kegandaan dukungan sebanyak lima orang dari jumlah dukungan
yang diajukan yaitu 2.166 orang sehingga saat penelitian telah dikurangi
menjadi 2.111 orang baru diserahkan kapada PPS melalui PPD.
“Apa yang diadukan
oleh Pengadu adalah tidak benar, karena Teradu telah melakukan penelitian
administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini
dapat dibuktikan dengan ditemukannya dukungan ganda sehingga Teradu mencoret
dari daftar dukungan model B1KWK Perseorangan sebelum diteruskan kepada PPS
melalui PPD,†katanya. [teten jamaludin]