Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap sanksi Pemberhentian Tetap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan.
Hal ini diungkapkan Dr. Ida Budhiati, Anggota DKPP dalam door stop dengan sejumlah media usai sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020, Kamis 16/1/2020 di ruang sidang DKPP.
“Harus ada ketegasan sikap untuk menghindari konflik kepentingan. Itu pesan penting yang perlu disampaikan oleh DKPP untuk terus bisa menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas, tidak hanya harkat martabat individu tapi juga martabat dan kehormatan institusi. Saya rasa itu yang bisa disampaikan sebagai pesan moral yang ada di dalam putusan DKPP,” kata Ida.
Terkait salah satu pertanyaan media tentang bagaimana KPU membangun sistem pengawasan, Ida menyarankan KPU untuk membangun sistem pengawasan internal dengan membuat sebuah standar operative prosedur. Contohnya bagaimana cara menerima tamu untuk tetap bisa menunjukkan sikap kemandirian para anggota KPU misalnya, jika menerima tamu itu tidak bisa sendiri tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain.
“Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan. Hal ini bisa menghindari penyelenggara pemilu itu atas tuduhan-tuduhan yang negatif atau kecurigaan, sekurangkurangya nya kepada penyelenggara pemilu, kecurigaan keberpihakan,” lanjut Ida.
Menurut Ida, integritas dan kemandirian itu tidak cukup diniatkan saja tapi setiap sikap atau tindakannya itu memang harus nyata-nyata kelihatan mandiri, kelihatan berintegirtas. Jika ada yang berkomunikasi, ingin berkonsultasi maka lakukan hal tersebut secara formil.
“Silakan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon. Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekurang-kurangnyanya kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan. Tidak harus capek berbusa-busa panjang kata,” jelas Ida
Ida juga mengingatkan terkait tertib administrasi pemilu. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Di akhir door stop, DKPP melalui Ida mengimbau agar dalam Pilkada serentak tahun 2020 perlu dibangun lagi komitmen untuk membangun kemandirian dan meneguhkan integritas serta kredibilitas penyelenggara pemilu. [Humas DKPP]