Nusa Dua, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengatakan bahwa tantangan menjadi
penyelenggara Pemilu cukup berat. Karena akan melaksanakan Pemilihan Umum
Nasional secara serentak yang baru kali pertama dilaksanakan di Indonesia,
yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan secara
bersamaan.
“Di tengah tahapan Pemilu Nasional, ada sebanyak 171 daerah yang akan
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, baik itu Pilgub, Pilbup, dan Pemilihan
Walikota,†katanya saat menyampaikan penutupan acara Rapat Koordinasi Bawaslu
Provinsi se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat
Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode
Etik di Tanjung Benoa, Bali, Senin (11/12/2017). Acara ini diikuti oleh staf sekretariat
Untuk itu, lanjut dia, menjadi penyelenggara Pemilu harus paham bagaimana
aturan mainnya. Karena penyelenggara Pemilu itu merupakan wasit. “Bagaimana
mungkin menjadi wasit yang adil jika tidak paham terhadap aturah main,†kata
anggota KPU RI periode 2012-2017.
Dia menerangkan, bila penyelenggara Pemilu tidak paham aturan main maka
akan menjadi sumber masalah. Yang menjadi dampaknya adalah peserta Pemilu.
“Siapa yang rugi penyelenggaranya saja bingung apalagi peserta,†jelas dia.
Aturan Pemilu sekarang sudah berubah seiring dengan jadwal penataan Pemilu.
Panwas di kabupaten/kota yang sifatnya ad hoc sudah berubah
menjadi Badan Pengawas Pemilu menjadi permanen. Undang-undang Pemilu pun
mendistribusikan kewenangan dari yang semula penerimaan pelanggaran kode etik
itu di Bawaslu tingkat provinsi, sekarang di tingkat kabupaten/kota. Ida
mengatakan, tujuannya adalah untuk memudahkan para pencari keadilan.
“Sebagai konsekuensi, maka ibu/bapak
(perserta, red) harus menyiapkan diri menerima pengaduan bagi para pencari
keadilan di tingkat daerah. Untuk itu ibu/bapak harus paham peraturan
perundang-undangan, dan baca lagi SOP-nya,†pesan dia. [Teten Jamaludin]