Jakarta, DKPP – Pada Jumat (11/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pertemuan tatap muka dengan Ketua dan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut dilakukan sehubungan telah terbentuk dan berfungsinya DKPP sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP memandang perlu untuk berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung terkait dengan sifat dari Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 112 Ayat (12), UU Nomor 15 Tahun 2011.
Pertemuan siang tadi dipimpin Ketua MA Muhammad Hatta Ali dan Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie. Dari DKPP hadir anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Abdul Bari, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, dengan pendamping Zainal Arifin Hoessien.
Sedangkan yang hadir dari MA antara lain Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkostar, Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda MA Peradilan Militer Imron Anwari, Ketua Muda Perdata Khusus MA Mohammad Saleh, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro, Ketua Muda Perdata Suwardi, Ketua Muda Urusan Lingkungan PTUN Paulus Effendi Lotulung, dan Ketua Muda Pengawasan MA Timur P. Manurung.
Pertemuan yang digelar di aula Kusuma Atmadja tersebut diawali dengan perkenalan anggota DKPP sekaligus penjelasan singkat mengenai lembaga DKPP, latar belakang terbentuknya, tugas, pokok dan fungsi serta wewenangnya.
“DKPP oleh pembuat undang-undang dikonstruksikan sebagai pengadilan etika, sebagai pengadilan etika DKPP telah menjalankan prinsip-prinsip pengadilan dengan referensi Kode Etik dan Pedoman Beracara DKPP”, kata Prof. Jimly.
“Masalahnya, sifat final dan mengikat tersebut harus dituangkan secara administratif oleh penyelenggara Pemilu di atasnya, misalnya KPU kabupaten/kota oleh KPU Provinsi, KPU provinsi oleh KPU Pusat demikian pula untuk jajaran Bawaslu”, jelas mantan Ketua MKRI ini.
Ditambahkan oleh Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini saat ini ada 2 gugatan terkait Putusan DKPP di PTUN Jakarta (KPU Puncak) dan PTUN Surabaya (Kab. Lumajang).
“MA berprinsip Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (12), UU No. 15 Tahun 2011”, tegas Ketua MA, terkait gugatan terhadap Putusan DKPP di PTUN.
Dijelaskan Ketua MA, demi menjaga kemandirian para hakim, biarlah proses penanganan sesuai dengan undang-undang, dalam mana putusan DKPP yang final dan mengikat tak perlu dengan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA). “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sepanjang berkaitan dengan kode etik penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut terbangun saling pengertian di antara dua lembaga menyangkut penyelenggaraan Pemilu. Termasuk kesepakatan untuk saling berpartisipasi dalam program sosialisasi yang direncanakan dan ditentukan kemudian. * [DW]