Palu, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sebagian orang masih dianggap
sebagai lembaga yang memberikan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan pencari
keadilan. Dalam perspektif penegakan kode etik hal ini benar tetapi dalam
perspektif kepentingan yang bersentuhan dengan tugas-tugas teknis hal ini harus
diluruskan.
Demikian disampaikan
anggota DKPP, Prof. Muhammad dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu utk
perkara No. 212/DKPP-PKE-VII/2018 dg Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Donggala di The Sya Regency, Palu Minggu 16/9/18
jam 20.00 WITA.
“DKPP tidak masuk ke
wilayah teknis. DKPP bukan KPU, DKPP bukan Bawaslu walaupun DKPP, KPU dan
Bawaslu disebut dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai
satu kesatuan penyelenggaraan pemilu. Tetapi DKPP tidak bisa disebut juga
sebagai lembaga yang bisa menjadi KPU atau Bawaslu,†kata Prof. Muhammad.
Menurut Ketua Bawaslu
Periode 2012-2017 ini, ada kemajuan yang sangat efisien. Jika dahulu semua pelanggaran
kode etik hanya melalui satu pintu dan keluar dari pintu yang sama yakni DKPP.
Mulai dari Bawaslu RI yang melanggar, sampai ke TPS semuanya disidangkan oleh DKPP.
Saat ini tidak lagi. Dalam perspektif kode etik, DKPP sudah berbagi kepada KPU
dan Bawaslu secara berjenjang.
“Jadi KPU dan Bawaslu RI
bisa menilai dan memberikan sanksi
kepada jajarannya secara berjenjang dan dalam perspektif kode etik sampai ke
pemberhentian sementara. KPU provinsi bisa memberhentikan sementara KPU
kab/kota, demikian pula dengan Bawaslu, ini dalam perspektif penegakan kode
etik,†lanjutnya.
“Jika dilihat
pelanggarannya itu serius dan bisa menganggu tahapan itu kemudian bisa diserahkan
ke DKPP untuk diberhentikan sementara. Jadi itu semua untuk mengefisienkan,
kalau disidangkan terlebih dahulu ini dikhawatirkan bisa menggangu tahapan oleh
sikap oknum penyelenggara pemilu yang biasanya sudah sulit untuk ditertibkan
kecuali diberhentikan sementara,†tambahnya.
Rakornis dihadiri oleh
Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dan Ana Sovianita, Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden. Hadir juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Dr. Aminudin
Kasim, Dr. Fatimah Maddusila dan AKBP Sri Rubiono dari Polda Sulawesi Tengah
serta jajaran staf sekretariat KPU dan Bawaslu Sulteng. Rakornis dimoderatori
Ferry Faturokhman, Ph.D tenaga ahli DKPP.
Di akhir sambutannya,
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini berharap penyelenggara pemilu
memahami tentang mulia dan pentingnya untuk menjaga tindak tanduknya, sehingga
ke depan tidak perlu ada DKPP karena masing-masing orang dan masyarakat saling
mengawasi diri masing-masing. [Diah Dio]