Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dengan Teradu penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Sampang, Prov. Jawa Timur. Pemeriksaan digelar pada Senin (12/11)
dan bertempat di Ruang Rapat Pleno KPU Prov. Jawa Timur.
Sidang dipimpin oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis bersama Tim
Pemeriksa Daerah Prov. Jawa Timur yakni Kris Nugroho (unsur tokoh masyarakat), Aang
Kunaifi (ex-officio Bawaslu), dan M. Arbayanto (ex-officio KPU). Adapun sidang pemeriksaan
digelar dengan nomor perkara 272/DKPP-PKE-VII/2018 yang menghadirkan Ketua dan
Anggota KPU Kab. Sampang serta Anggota Bawaslu Kab. Sampang selaku pihak Teradu
KPU dan Bawaslu Kab. Sampang diadukan oleh Abdul Muhlis selaku Ketua
Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Kab. Sampang tahun 2018. Menurut
pengadu, para Teradu didalilkan berlaku tidak profesional karena telah
bersama-sama melakukan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis,
dan masif dengan menetapkan DPT yang tidak valid. Perbuatan para Teradu
mengakibatkan DPT bermasalah dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 September 2018
memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kab. Sampang
2018.
Pengadu juga mendalilkan para Teradu bertindak inkonstitusional karena
menyalahkan Keputusan MK mengenai PSU Pilkada kab. Sampang 2018. Peristiwa ini
terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kab. Sampang KPU
dan Bawaslu pada tanggal 13 September 2018, yang dibuktikan oleh Pengadu dengan
adanya saksi dan bukti rekaman video. (Prasetya Agung N.)