Jakarta, DKPP – Sekretaris
Jenderal Badan Pengawas Pemilu Gunawan Suswantoro menerangkan,
DKPP menganggap perlu dilaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Tim
Pemeriksa Daerah dan Staf Sekretariat Pendukung. Hal ini merujuk disahkannya
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 0511 tentang Pembentukan
Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah Setiap
Provinsi di Indonesia Tahun Anggaran 2015. â€Kita akan menghadapi Pemilukada
Serentak,†katanya dalam laporan Panitia Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas
Tim Pemeriksa Daerah dan Staf Sekretariat Pendukung Tim Pemeriksa Daerah di
Jakarta, Selasa (23/6).
Pelaksanaan Rapat Koordinasi
Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah dan Staf Sekretariat Pendukung Tim
Pemeriksa Daerah ini diikuti oleh Tim Pemeriksa di Daerah dari unsur Komisi
Pemilihan Umum Provinsi se-Indonesia, Badan Pengawas Pemilu Provinsi
se-Indonesia, Kepala Sekretariat dan Staf Pendukung Sekretariat Bawaslu.
Dia menambahkan, tujuan rapat
koordinasi ini selain untuk persiapan menghadapi Pemilukada serentak pada
Desember 2015, juga untuk memetakan potensi pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu di daerah. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan dibiayai dengan DIPA KPP
Tahun Anggaran 2015,†katanya. [teten jamaludin]