Jayapura, DKPP- Ketua
dan anggota KPU serta Panwas Kab Puncak Jaya diperiksa DKPP, Jumat (21/4) terkait
dugaan
pelanggaran kode etik.
Sidang dipimpin
oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Papua yakni
Hilda Nahusona (akademisi), Fegie Y Wattimena (Bawaslu Papua) dan Isak Yokohabi
(KPU Papua).
Sidang di
kantor Bawaslu Provinsi
Papua ini digelar berdasarkan aduan dari paslon
nomor urut satu Yustus Wonda-Kirenius Telenggen dan paslon nomor urut dua Henok Ibo dan Rinus Telenggen.
Paslon nomor urut satu yang hanya mengadukan Jennifer Darling Tabuni dan Denio
Wonda selaku ketua KPU dan Panwas Kab.
Puncak Jaya. Sedangkan paslon nomor melaporkan sekaligus ketua dan
anggota KPU serta Panwas Kab. Puncak Jaya.
Dalam dalil aduan yang dibacakan, Heru selaku kuasa khusus yang hadir bersama Pengadu principal Kirenius
Telengan calon Wakil Bupati Kab. Puncak Jaya mempersoalkan ketua KPU Kab Puncak
Jaya yang menurutnya telah
berpihak kepada paslon nomor urut tiga yakni Yuni Wonda dan Deinas Geley. Menurut
Heru, ada 31. 240 suara dari enam
distrik yang belum ditetapkan pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 27 Februari 2017, ketua KPU Kab.
Puncak tidak melakukan pleno penetapan perolehan suara di enam distrik yakni Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi,
Distrik Lumo Molanikisme, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri,†ujar Heru.
Menurut Heru, diabaikannya hasil suara di enam
distrik karena ada rekomendasi dari
Denio Wonda yang mengatasnamakan Panwas Kab.
Puncak Jaya.
“Teradu, Denio Wonda mengeluarkan rekomendasi yang hanya ditulis tangan pada
tanggal 27 Februari 2017 tanpa didahului dengan kajian sebagaimana yang diatur
dalam pasal 41 dalam Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2015,†imbuhnya.
Dalil aduan senada juga disampaikan Rinus Telenggen selaku pengadu principal, calon wakil bupati Kab. Puncak Jaya nomor urut dua. Dia hadir bersama wakil
ketua tim kampanyenya, Usman Telenggen. Dalam pemeriksaan tersebut, Rinus
menambahkan bahwa para Teradu
telah melarang saksi dari semua paslon untuk membawa dan menggunakan handphone di dalam rapat pleno.
Terhadap dalil aduan penyitaan handphone
saksi dari semua paslon, Jennifer mengakuinya.
“Penyitaan handphone kepada
para saksi memang kami lakukan dan ini adalah hasil kesepatan dengan Panwas,†jelas Jennifer.
Keterangan tersebut diamini oleh Pengadu lainnya yakni Rainus Murib, Beleki Gire,
Emaus Wonda, Ipius Wonda selaku anggota KPU Kab Puncak Jaya dan Paul Rumbekwan
serta Epius Wea selaku anggota Panwas Kab.
Puncak
Jaya. Kecuali Denio Wonda ketua Panwas Kab Puncak Jaya karena tidak hadir dalam
sidang pemeriksaan.
Lebih lanjut, Jennifer menjelaskan bahwa proses
rekapitulasi yang berlangsung di 26 Distrik berjalan dengan lancar dan aman. Namun,
dalam proses perpindahan dari distrik ke KPU, ada enam kotak suara tidak sampai
ke KPU tapi ke rumah incumbent yakni
paslon nomor urut dua.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak dilakukannya
rekapitulasi suara di enam distrik karena adanya rekomendasi dari ketua Panwas
Kab Puncak Jaya yang meminta untuk tidak mensahkan kotak suara dari enam
distrik. Jennifer mengakui bentuk rekomendasi yang diberikan berupa tulisan
tangan dari ketua Panwas Kab Puncak Jaya. Pernyataan tersebut, kemudian dibantah
oleh Rinus selaku paslon nomor urut dua.
“Pernyataan ketua dan Panwas tentang kotak suara dari enam distrik yang berada di rumah paslon
nomor urut dua harus dibuktikan,†tegas Rinus.
“Saya dan ketua KPU bersaudara, jika benar ada kotak
suara di rumah kenapa tidak datang untuk mengambilnya,†imbuh Rinus.
Hal ini dibenarkan oleh Jem Telenggenise selaku
saksi dari Palon nomor urut dua yang mengaku berada di KPU selama 24 jam.
“KPU dan Panwas ada kong kalikong. Panwas memiliki
kantor sendiri tapi selama Pilkada
mereka berkantor di KPU,†tutur Jem Telenggenise saksi
yang dihadirkan Pengadu
paslon nomor urut dua.
“Bukan enam tapi ada tujuh kotak suara dari tujuh distrik
yang awalnya tidak dihitung. Tapi kenapa hanya satu distrik yang kemudian
dihitung dengan alasan ada data pembanding. Bukankah semua ada data
pembanding,†ungkapnya.
Keterangan saksi dari Paslon nomor urut dua tersebut
berbeda dengan keterangan dari Yakius Wonda selaku saksi paslon nomor urut satu
yang membenarkan bahwa kotak suara dari enam distrik berada di rumah paslon incumbent. (Foto dan Berita: Irmawanti)