Semarang, DKPP – Di hadapan Ketua dan Anggota
Bawaslu serta civitas akademika Universitas Diponegoro Semarang, Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini mempresentasikan
jurnalnya yang berjudul berjudul “Modus
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilukada Tahun 2015, Proyeksi Dalam
Pemilukada Tahun 2017, dan Antisipasinya Bagi Pengawas Pemiluâ€.
Dalam
paparannya jurubicara DKPP ini mengungkapkan bahwa Pemilukada Tahun 2015 telah
digelar di sebanyak 269 daerah otonom di Indonesia, dengan rincian sembilan
provinsi, 224 kabupaten, dan 204 kota. Secara umum pelaksanaan Pemilukada
tersebut berlangsung lancar, demokratis, dan menurut azas-azas Pemilu Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Menurut
dia, apabila keberhasilan Pemilukada terakhir ini dihubungkan dengan Pemilukada
sepanjang tahun 2005 hingga 2014, maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa
pelembagaan demokrasi prosedural (Procedural democracy) di Indonesia telah berlangsung
secara wajar dan damai, serta menjadi sarana penyusunan kebijakan umum (the making of collective) dalam
pertumbuhan demokratisasi pasca otoritarianisme negara Orde Baru.
“Namun
demikian, rangkaian Pemilukada tersebut bukannya tanpa permasalahan,†ungkap
dosen Fisip Undip ini.
“Pertama,
jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menjadwal ulang Pemilukada lima
daerah, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado,
Kabupaten Simalungun, dan Kota Pematang Siantar, akibat putusan-putusan lembaga
peradilan tata usaha negara, bahkan belakangan jajaran KPU menjadwal ulang pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan
suara (voting day) dalam Pemilukada
di Kabupaten Muna, Mamberamo Raya Papua, dan Kota Pematang Siantar dengan dasar
pertimbangan Pemungutan Suara Ulang akibat Putusan MK dan pengajuan Kasasi ke
Mahkamah Agung ,†ungkapnya.
“Kedua, pelaksanaan Pemilukada
tahun 2015 tersebut juga menyisakan problematika kemandirian, integritas, dan
kredibilitas bagi sejumlah penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU maupun
jajaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), yang ditengarai melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu hingga kasusnya diproses dan diputus di DKPP.
Lebih
lanjut NHS, demikian sapaan akrabnya membeberkan sejumlah data. Selama
Pemilukada tahun 2015, DKPP menerima pengaduan sebanyak 493 kasus. Setelah
melalui proses verifikasi administrasi dan materiel, sebanyak 251 perkara telah
disidangkan di DKPP dengan Putusan: sebanyak 509 (63, 07{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) orang penyelenggara
Pemilu direhabilitasi, 223 (27, 69{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) orang dikenakan sanksi peringatan/teguran
tertulis, 4 (0, 50{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) orang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, 60 (7,
43{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) orang dikenakan sanksi pemberhentian tetap atau dipecat, dan 11 (1, 36{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8})
orang dinyatakan ketetapan, dengan demikian jumlah penyelenggara Pemilu yang
diadukan dan diproses di DKPP sebanyak 807 orang.
Seminar
jurnal ini diselenggarakan atas kerjasama
Bawaslu RI dengan Universitas Diponegoro Semarang, Kamis 28/7 dan bertempat di
Aula FISIP, lantai 3 Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip.
Bertindak
selaku panelis dan penanggap adalah Ketua Bawaslu Prof. Dr. Muhammad, Pimpinan
Bawaslu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas. [Diah
Widyawati_2]