Jakarta, DKPP – Selama ini struktur penyelenggara Pemilu di atasnya baru akan turun tangan atau intensif melakukan pembinaan kepada jajarannya apabila terjadi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu di bawah. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, cara pembinaan kuratif semacam itu tidak akan efektif karena sebuah pelanggaran kodeetik penyelenggara Pemilu biasanya dimulai sejak lama atau jauh hari sejak sebelum terkuaknya peristiwa itu sendiri.
“Karena itu saya mengajak jajaran KPU Kalimantan Tengah untuk mengubah metode pembinaan, dari semula bersifat kuratif menjadi prefentif, bahkan preemptif. Dalam pembinaan kuratif, jajaran penyelenggara Pemilu member bantuan teknik kepada jajaran di bawahnya yang diadukan ke DKPP, dalam bentuk pendampingan hukum, asistensi teknik, maupun dukungan moral”, jelas Sardini di depan peserta Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, pada Sabtu (26/10). Kegiatan digelar di Hotel Aquaries, Palangkaraya.
Diinformasikan oleh Sardini, sejak dibentuk hingga sekarangini, terdapat lima perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemiludari Kalimantan Tengah. Umumnya mereka disangka tidak professional, memihak kepada paslon, menggunakan kewenangan secara salah, serta tidak tertib dan tidak cermat secara administrative sehingga menggugurkan paslon. “Sempat juga dikenakan sanksi, tapi sanksi paling berat adalah ketika DKPP memberhentikan secara tetap kepada Ketua KPU Barito Timur,” katanya.
Lebih lanjut Sardini menyatakan, pembinaan secara preemtif jauh lebih baik, karena mencegah untuk segala kemungkinan bagi terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang mungkin saja dilakukan penyelenggara Pemilu, guna mencegah keadaan yang lebih parah, agar tak sampai meluas, atau dengan menyelamatkan proses/tahapanPemilu yang digelar.
“Sementara pembinaan secara preemptif, menitikberatkan pada upaya deteksi dini atau early warning, progress report kepada orang-seorang penyelenggara Pemilu, atau langkah-langkah lain yang mengarah peningkatan kapasitas, terpeliharanya kemandirian, dan terjaganya kredibelitas penyelenggara Pemilu”, pungkas Sardini.[sg: dw]