Medan, DKPP – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperketat pelaksanaan sidang pemeriksaan di daerah melalui rapid test.
Rapid test ini berdasarkan pada Nota Dinas Sekretaris DKPP No. 248/DKPP/SET-04/IX/2020 tentang Petunjuk Teknis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan nota dinas tersebut, seluruh peserta sidang wajib rapid test dan difasilitasi oleh DKPP. Mulai dari Ketua Majelis, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Tim Teknis Persidangan, Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi, Ahli, hingga pengunjung sidang.
Rapid test diterapkan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (24/9/2020). Rapid dilaksanakan pada pukul 07.00 – 08.00 WIB atau satu jam sebelum sidang dimulai.
Dari 20 orang peserta sidang perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020, terdapat satu orang yang hasil rapid test-nya reaktif. Sehingga peserta tersebut tidak boleh masuk ruangan dan mengikuti sidang secara virtual.
Hal yang sama diterapkan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (25/9/2020) pukul 09.00 WIB. Satu jam sebelumnya, seluruh peserta wajib rapid test.
Sebanyak 12 orang telah mengikuti tes ini, Hasilnya, terdapat dua orang Teradu yang reaktif sehingga tidak diperbolehkan mengikuti sidang ini.
“Untuk dua orang yang reaktif ini, kami persilahkan mengikuti sidang secara virtual,” kata Kabag Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP, Osbin Samosir di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Sebagai informasi, rapid test bagi peserta sidang di daerah dimulai sejak 12 September 2020 pada sidang pemeriksaan perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 yang dilaksanakan di Lapas Rutan Kelas IIB Biak Numfor, Biak, Papua.
Setelah sidang tersebut, DKPP selalu menyelenggarakan rapid test untuk semua pihak yang hadir dalam sidang-sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP. (Humas DKPP)