Makassar, DKPP- Merasa bahwa persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika pun ada hasilnya, namun itu tidak berpengaruh kepada perkara yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, maka Pengadu mencabut aduannya.
Berdasarkan jadwal, Selasa (20/8) DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara no 215-PKE-DKPP/VII/2019 Pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Makmur Mustakim melalui kuasanya Ms Baso. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar yakni, M. Darwis, Alimuddin, M Arfah, Bakhrawi Zakaria, dan Basrinuddin. Teradu lain adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar yakni, Ibrahim Salim, Nellyati, dan Syaifuddin.
Ada dua pokok aduan yang didalilkan, pertama aduan untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar terkait pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh Pengadu. Pokok aduan lain adalah tidak dihadirkannya dalam persidangan saksi ketua KPP TPS 4 Desa Lessang di mana di TPS ini dilakukan PSU secara parsial, padahal Teradu menyatakan siap untuk menghadirkan saksi namun hingga proses sidang diputus, saksi yang dimohonkan tersebut tidak dihadirkan.
Aduan terakhir terkait PSU Pilpres tanggal 27 April 2019. Saat dilakukan PSU terdapat WNI yang memiliki data kependudukan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur tanpa memiliki formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Desa Lessang dan mendapat 5 kertas suara.
Saat diminta untuk memperkenalkan dirinya, Ms Baso yang juga kuasa Pengadu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi menyampaikan beberapa hal kepada majelis. Pertama, dia bertanya terkait masih adakah relevansi jika dilakukan sidang hari ini dan kedua, akan menyampaikan pernyataan secara tertulis pencabutan perkara pada sidang kali ini.
“Saya berharap kemarin sebelum dimulai persidangan (di Mahkamah Konstitusi – red ), hasil sidang di DKPP ini dapat dijadikan sebagai bagian dari bukti dan fakta hukum yang akan dimasukkan. Tetapi karena Mahkamah Konstitusi lebih awal melakukan persidangan dan menyatakan bahwa aduan Pengadu ditolak secara keseluruhan dan karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka saya berpikir bahwa persidangan dkpp ini kalaupun ada hasilnya itu sangat tidak berpengaruh lagi kepada apa yang di persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Pengadu.
Atas pencabutan aduan tersebut, Dr. Alfitra Salamm pun melakukan diskusi secara cepat dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD). “Kami majelis menerima pencabutan perkara 215-PKE-DKPP/VII/2019.
“Apakah ini diterima tentunya sidang tidak bisa dilakukan dan dengan ucapan Alhamdulillah saya nyatakan sidang ini ditutup,” Alfitra mengakhiri sidang dengan ketukan palu tiga kali.
Sebelum sidang ditutup, Pengadu memberikan pernyataan. Pengadu ingin agar persoalan pencabutan ini “clear”. “Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu, jangan sampai nanti dianggap saya mencabut persidangan ini karena mungkin ada komunikasi atau apapun,” jelas Pengadu
“Hari ini baru pertama kali saya bertemu dengan para Teradu, dan saya menyatakan secara ikhlas, tanpa interest konflik apapun atau apapun yang mungkin menimbulkan penilaian negatif. Tidak ada sama sekali saya menyatakan, dan saya bersedia untuk ditelusuri jika ada hal-hal yang menimbulkan tanda tanya atau kenapa tiba-tiba mencabut pengaduan,? lanjutnya
Teradu kemudian mengulang lagi pernyataannya terkait telah selesainya sidang Mahkamah Konstitusi. Dan karena sifat putusan yang sifatnya final dan mengikat maka sesungguhnya persidangan majelis di dkpp ini akan dijadikan referensi atau bahan pertimbangan majelis MK untuk dijadikan bukti untuk menyatakan
Pendapat di majelis konstitusi karena majelis di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan bersifat final dan mengikat maka saya merasa bahwa persidangan ini tidak perlu dilanjutkan. “Sekali lagi saya nyatakan mencabut pengaduan ini,” tegas Pengadu.
Di akhir sidang, ketua majelis menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada para Teradu dan saksi yang sudah datang jauh-jauh dari Takalar untuk menghadiri sidang. “Kepada sekretariat mohon diinformasikan kepada KPU RI sebagai pihak terkait sampaikan bahwa vidcon di Jakarta pagi ini tidak dapat dilakukan karena dapat perkara sudah dicabut,” tutup Alfitra.
Sidang bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bertindak selaku ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni, Andi Samsu Alam (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Adnan Jamal (unsur Bawaslu). [Dio]