Jakarta, DKPP- Sebanyak 15 Komisioner KPU di Provinsi Maluku Utara, baik komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu (28/8) menjadi Teradu dalam sidang kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta. Hal ini terkait penyelenggaraan Pemilukada di Maluku Utara.
Mereka adalah Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho beserta Anggota Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Adji Deni, Ketua KPU Halmahera Jhoni Rahmat, Ketua KPU Pulau Morotai Pdt. Afroriano Meleseng, Ketua KPU Halmahera Selatan Idham Iskandar beserta Anggota Hasan Barmawi, Safri Awal, Santi Yallo, Anggota KPU Kepulauan Sula Joni Pora, Basir Buamona, Sunadi Buamona, dan Bustamin Banaba.
Pengadu dalam perkara ini adalah M. Ramdhani, Nuku Ramony, dan Hendriane Namotemo yang merupakan Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Hein Namotemo dan Abdul Malik Ibrahim.
Dalam sidang Pengadu membeberkan tujuh item pengaduannya. Di antara tujuh pengaduan adalah tindakan Teradu dari Halmahera Utara yang memberlakukan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis abjad, bukan berdasarkan RT/RW. Dengan berbasis abjad, daftar pemilih di TPS dibuat urut dari A sampai Z. Akibatnya, yang nama A kumpul dengan A, B dengan B, dan seterusnya.
“Hal ini membuat partisipasi pemilih menurun. TPS belum pasti dekat dengan pemilih. Kami jelas dirugikan karena berdasar rekapitulasi KPU Maluku Utara, dukungan terbesar kami di Halmahera Utara,” jelas M. Ramdhani.
Persoalan TPS berbasis abjad tidak dibantah Ketua KPU Halmahera Selatan Idham Iskandar. Dia baru mendapat info dua hari sebelum pemungutan suara. Idham mengaku tidak memungkinkan untuk memperbaiki karena terkendala anggaran. “Selain itu terkendala anggaran, saat pleno kami lebih fokus dengan angka-angka bukan fokus di abjad,” jelas Idham.
Anggota Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait menganggap soal abjad ini bukan hal yang remeh. Itu merupakan hal yang serius bagi hak konstitusional pemilih. “Ini bisa berbahaya. Bisa mengganggu kerahasiaan dan merugikan pemilih. Undang-undang mengatakan, penentuan TPS harus sedekat mungkin aksesnya dan semudah mungkin bagi pemilih,” terang Saut. (AS)