Banda
Aceh, DKPP- DKPP bersama
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, Senin (16/2), menggelar sidang pemeriksaan
untuk perkara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Aceh, Ismail.
Sidang diadakan di Kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu
yang juga Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui kuasanya, Robby Syah Putra
mengatakan, pengaduan ini dilakukan setelah KIP Aceh berkonsultasi dengan KPU.
Berdasarkan
surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU
meminta untuk memproses pemberhentian ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP, karena
yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Robby.
Perkara
ini bermula setelah Teradu Ismail tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota
Medan karena padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan
pada 4 Desember 2014. Saat ini, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Sidang
kali ini digelar tanpa kehadiran Teradu. Pihak Rutan tidak mengizinkan Teradu
dibawa keluar dengan alasan keamanan.
DKPP
sudah berusaha agar Teradu dapat dihadirkan. Tapi informasi terakhir, tetap
tidak mendapat izin. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini
Teradu tetap punya hak untuk didengar jawabannya. Selanjutnya, ini akan saya
informasikan ke DKPP untuk diadakan pleno. Ini baru pertama terjadi. Locus
delicti di Medan, tapi locus pekerjaan di Aceh, terang Ketua Majelis Saut
Hamonangan Sirait yang saat itu didampingi empat Anggota TPD Aceh, yakni
Asqalani, Ria Fitri, dan Zaenal Abidin. (Arif Syarwani)