Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku pada Senin (23/11/2020).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori menjadi Teradu dalam perkara ini. Ketiga penyelenggara pemilu tersebut diadukan Aswat Rumfot yang memberikan kuasa kepada Novi Manaban.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dengan mengabaikan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan. Peningkatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 185a ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut secara sepihak dengan tidak melibatkan Aswat Rumpot sebagai pelapor dan menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas.
Disayangkan Pengadu maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Di hadapan Ketua dan Anggota Majelis meminta tim teknis persidangan menghubungi Pengadu melalui sambungan telepon sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil.
“DKPP itu serius menangani aduan Pengadu. Tim dari Jakarta datang ke Ambon untuk memeriksa perkara ini yang harusnya disambut keseriusan Pengadu, jangan main-main. Kalau seperti ini terkesan main-main,” ujar Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Ketua Majelis mengatakan DKPP telah memanggi Pengadu secara layak yakni lima hari sebelum sidang. DKPP juga memberikan ruang kepada Pengadu, Teradu, Saksi, Saksi Ahli, maupun Pihak Terkait jika berhalangan hadir yaitu sidang virtual.
“Ruang-ruang untuk beracara juga kita siapkan, pakai Zoom. Tetapi kesempatan yang kami berikan tidak digunakan dengan baik (oleh Pengadu),” ucapnya.
Sementara itu, Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam resume pemanggilan. Menurutnya, Teradu sudah melakukan klarifkasi atas aduan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan KTP yang dilakukan salah satu pasangan calon.
“Teradu telah memanggil Pengadu dan Saksi yang diajukan oleh Pengadu serta Terlapor untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ungkap Teradu I, Suparjo Rustam Rumakamar.
Teradu juga telah melakukan kajian atas fakta dan bukti yang diperoleh dalam klarifikasi. Tak hanya itu, kajian dilakukan atas pasal-pasal yang disangkakan kepada Terlapor secara komprehensif.
Hasil kajian Teradu terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi unsur yang tercantum ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Juncto Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016,
Hasil klarifikasi, sambung Teradu I, tidak satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri KTP pada daftar dukungan Bapaslon Perseorangan.
“Dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka secara hukum dinyatakan tidak terpenuhi unsur secara keseluruhan, sehingga dihentikan proses penanganan laporan,” lanjut Teradu I.
Dalil aduan yang menyebutkan para Teradu sepihak tidak melibatkan Pengadu sebagai Pelapor, dan dalam hasil putusan yang dihentikan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa alasan hukum yang jelas, adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak satupun klausul pasal yang mewajibkan Teradu melibatkan Pengadu dalam proses pembahasan maupun rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu hanya diwajibkan mengumumkan dan menyampaikan status penanganan pelanggaran kepada Pengadu,” pungkasnya.
Meski tanpa kehadiran Pengadu dan kuasanya, sidang pemeriksaan berlangsung dengan alot selama kurang lebih dua jam.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Abdullah Ely, SH, MH (TPD Unsur Bawaslu), Dr. Barnabas Dumas Manery, SH., MH (TPD Unsur Masyarakat) dan Almudatsir Zain Sangadji, S.H. (TPD Unsur KPU). [Humas DKPP]