Bogor, DKPP– Pada Kamis (10/10) malam, pimpinan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengadakan pertemuan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati (ex officio KPU), Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu), Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurniawan, serta Ketua Bawaslu Muhammad dan Anggota Daniel Zuchron, Endang Wihdaningtyas.
Peraturan tersebut, menurut Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, untuk meningkatkan sinergitas tiga lembaga itu. Antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sebenarnya satu kesatuan, yakni sebagai penyelenggara Pemilu. Harus diakui, tambah Nur, selama ini ada ego kelembagaan terutama antara KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas. Akibatnya, seringkali antara dua lembaga tersebut terjadi saling adu ke DKPP.
“Ini demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Hubungan tiga lembaga ini harus bagus, tanpa mengurangi independensi masing-masing,” ujar NHS, sapaan akrabnya.
Peraturan ini, kata Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, sebenarnya sudah lama dibahas. Akan tetapi karena kesibukan masing-masing lembaga, sampai sekarang belum bisa disahkan. “Progresnya sangat lambat. Sebenarnya tahapnya sudah sampai finalisasi. Tinggal teken masing-masing pimpinan saja,” terang Saut.
Setelah hampir enam jam pembahasan, akhirnya peraturan yang memuat 21 pasal itu secara resmi disepakati. Selanjutnya dalam waktu yang tidak lama, peraturan akan dikonsultasikan ke pemerintah, yakni ke Komisi II DPRRI dan Kementerian Dalam Negeri. (as)