Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masih memerlukan pemahaman bersama untuk menyusun lagi beberapa peraturan agar menjadi lebih baik lagi. Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya mempunyai aturan mengenai pengajuan permohonan elektronik dan persidangan jarak jauh. Oleh karena itu, untuk kelengkapan dalam manajemen persidangan perkara di DKPP yang tetap tertib dalam administrasi maka perlu untuk dipertimbangkan penyusunan peraturan.
Hal ini dikatakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membuka kegiatan Penyusunan Peraturan DKPP tentang Persidangan Jarak Jauh yang diselenggarakan DKPP di Hotel Mirah, Bogor, Hari Kamis (1/5/2014). Acara ini diikuti oleh seluruh anggota DKPP, pegawai di lingkungan sekretariat DKPP serta kelompok kerja (pojka) dari unsur aktivis penggiat Pemilu.
“Selama ini mekanisme pemeriksaan jarak jauh sebenarnya sudah dilaksanakan oleh DKPP dan meski demikian untuk melengkapi kekurangan maka diperlukan peraturan yang lebih baik, apalagi sekarang DKPP sudah mempunyai Tim Pemeriksa di tingkat Daerah,†kata Jimly yang juga mantan Ketua MK periode 2003-2008.
Dia menerangkan, terkait pemeriksaan jarak jauh, yang penting disusun ialahsistem operasional prosedur (SOP). Sistem kerja DKPP yang ada sekarang masih memerlukan pemikiran yang komprehensif untuk merumuskan aturan-aturan tentang pemeriksaan jarak jauh. Hal ini penting untuk penataan tertib manajemen administrasi di DKPP. “Manajemen administrasi baik bersifat umum maupun teknis hendaknya haruslah bersifatefektif dan efisien,†jelas Jimly yang juga mantan ketua DK KPU 2009-2010.
Untuk diketahui bahwa Tim Pemeriksa Daerah merupakan kepanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2 Tahun 2013 tentang Pemerisaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah Pasal 2 ayat 3, wilayah kerja TPD meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan. Jumlahnya lima orang yaitu satu orang anggota DKPP, satu anggota Bawaslu dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika.
Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi; mengikuti rapat Tim Pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan dan membuat laporan tim pemeriksa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan. Namun Tim Pemeriksa Daerah tidak bisa mengeluarkan Putusan. Putusan hanya ada di Pusat. (yr)