Bogor, DKPP – Dalam rangka memperjelas prosedur kerja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusun Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengaduan, persidangan, dan penyebarluasan informasi. Jumat (19/9) penyusunan memasuki hari kedua.
Sebenarnya SOP terkait hal-hal itu sudah diterapkan selama ini, namun melihat perkembangan situasi, maka perlu diperbaharui, ungkap Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP.
Selain Sardini, anggota DKPP yang hadir dalam penyusunan SOP tersebut, adalah Pdt Saut Hamonangan Sirait dan Ida Budhiati. Dari jajaran Sekretariat Biro DKPP adalah Kabiro Ahmad Khumaidi, Kabag Pengaduan Dini Yamashita, Kabag Persidangan Osbin Samosir, Kabag Administrasi Umum Yusuf HDS, Tenaga Ahli Ihat Subihat, Syopian Jayaputra dan Firdaus Aska, serta para staf Pengaduan dan Persidangan.
SOP merupakan rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan ikhwal proses administrasi bagaimana, kapan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. Ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi pemerintahan, jelas Sardini, Jurubicara DKPP ini.
Lebih lanjut Sardini. SOP merupakan petunjuk baku bagi staf dan pejabat sekretariat, demi mencegah miskomunikasi, tumpang tindih, dan konflik dalam menjalankan tugas. Lebih dari itu, SOP untuk mendorong kualitas kinerja dan pelayanan publik. Memasuki tahun ketiga ini, DKPP ingin meningkatkan kualitas proses dan kualitas hasil-hasil kinerjanya, dalam melayani justice seeker, stakeholder, dan orang ramai, pungkas Sardini. [dw].