Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu tentang Pengawasan Tindak Lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu tahap III. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat-Minggu (3-5/5) di Bandung.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait. Dalam sambutannya Sardini menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan ganda, yakni selain membahas mekanisme kerja ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan silaturahmi antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kalau biasanya pertemuan ketiga lembaga ini hanya ditingkat elite pimpinan, acara ini merupakan momentum pertemuan antar staf sekretariat ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, hal ini bertujuan agar secara kelembagaan DKPP, KPU, dan Bawaslu memiliki rasa kebersamaan”, kata Sardini.
Lebih lanjut Sardini mengungkapkan bahwa selama ini hubungan ketiga lembaga ini terkesan asimetris, dari pertemuan ini diharapkan kesan tersebut dapat dihilangkan dan menjadi lebih baik untuk kedepannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu), Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), Nur Syarifa Kabiro Hukum KPU serta staf lingkungan sekretariat DKPP, KPU dan, Bawaslu. [SD]