Bandung , DKPP – Rapat Kerja “Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan BAWASLU tentang Pengawasan Tindak lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu Tahap III. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sabtu 4/5 telah memasuki hari kedua .
Rapat kerja penyusunan peraturan bersama sesi Sabtu pagi (4/5) dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu). Hadir pula Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron dan Kabiro Hukum KPU Nur Syarifa.
Untuk diketahui pada rapat kerja penyusunan peraturan bersama sebelumnya (25/4), peserta dibagi menjadi tiga kelompok dengan komposisi kelompok pertama membahas Tata Cara Dan Mekanisme Akses Data, Proses Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Proses Pembuatan Aturan, kelompok kedua membahas Sidang Pemeriksaan Di Daerah, Mekanisme Penunjukan Anggota KPU-Bawaslu, dan kelompok ketiga Pembinaan Internal Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Etik.
Pada sesi ini masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi serta membahasnya lebih intens dengan memperhatikan pasal per pasal yang diajukan dalam draf Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Rapat diskors hingga usai waktu ishoma untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing wakil lembaga untuk mempertajam masukan mereka terkait kepentingan masing-masing lembaga Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu yang lebih baik kedepannya. [SD]