Penyusunan Modul DKPP Hari Kedua
Bogor, DKPP – Penyusunan Peraturan DKPP tentang Teknik Persidangan Kode Etik DKPP Tahap II, memasuki hari kedua Kamis 21/3. Setelah pada malam pembukaan disepakati peserta diskusi dibagi dalam beberapa kelompok. Siang hingga sore hari ini, dilakukan diskusi kelompok membahas tema yang sudah ditentukan.
Kelompok satu membahas tentang pengantar pelatihan, kelompok dua membahas tentang Pemilu sebagai instrumen mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, kelompok tiga membahas kode etik, kelompok empat membahas tentang tata cara menerima pengaduan, kelompok enam tentang tata cara melakukan pemeriksaan pengaduan dan kelompok tujuh tentang tindak lanjut laporan.
Diskusi berjalan sangat dinamis, mengingat peserta diskusi berasal dari para pegiat Pemilu. Mereka antara lain Ahsanul Minan (konsultan Pemilu), Abdulah Dahlan (ICW), Rahmad Bagja (BK DPR), Jojo Rohi (KIPP), Said Salahudin (Sigma), August Mellaz (Perludem), Ade Hanas (TA DPR), Nur Said dan Imam Suhodo (Bareskrim Polri). Masing-masing mendiskusikan pokok bahasan yang menjadi materi modul dengan argumentasi dari berbagai perspektif.
“Penyusunan materi dan modul bimtek yang disatukan dalam satu modul dilakukan agar lebih efektif dan tepat sasaran karena modul ini akan digunakan untuk bimbingan teknik (Bimtek) bagi peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah”, kata Nur Hidayat Sardini, juru bicara DKPP.
Diskusi masih akan berlangsung hingga Jumat 23/3 siang dan diakhiri dengan presentasi dari masing-masing kelompok. [DW]