Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat-Minggu (7-9/3) kembali menyelenggarakan acara “Penyusunan Modul Bimbingan Teknis
Majelis Daerah,†di Hotel Permata, Bogor. Kegiatan kali ini adalah penyusunan modul tahap keempat setelah tahap pertama diadakan di Bandung, tahap kedua di Jakarta, tahap ke
tiga di Bogor.
Kegiatan penyusunan modul tahap ke empat ini
dibuka oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshidiqqie didampingi Saut H Sirait. Hadir pula Kepala Biro DKPP Ahmad Khumaidi, Kabag Persidangan Osbin Samosir,
Kabag Pengaduan Dini Yamashita, TA DKPP Ihat Subihat, Syopian bersama staf Sekretariat DKPP. Selain itu hadir dalam acara tim yang tergabung dalam
Pokja di antaranya Imam Suhodo, Ahsanul Minan, Said Salahudin, dan Rahmad Bagja .
Dalam pembukaan acara, Prof Jimly menyampaikan bahwa DKPP bukan
penyelenggara Pemilu (Bawaslu atau KPU). Namun, DKPP bertugas menjaga
kehormatan penyelenggara Pemilu dengan menegakkan kode etik Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, DKPP tidak bisa diintervensi karena tidak berkaitan
dengan proses tahapan Pemilu.
Lebih lanjut Prof. Jimly menerangkan bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas sering
kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. DKPP
dengan kewenangan yang luas ternyata tidak didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai. Tujuh anggota DKPP dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan semua
masalah, karena DKPP juga tidak punya perwakilan di daerah.
“Salah satu
langkah yang dilakukan DKPP menghadapi Pemilu 2014 adalah membentuk Tim
Pemeriksa di Daerah. Tugas tim ini menjalankan satu kewenangan DKPP untuk
memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU
dan Bawaslu di 33 provinsi Indonesia,†ujar Dia.
Acara pembukaan yang dilanjutkan dengan penyusunan modul bimtek diakhiri
pada pukul 22.00 WIB akan dilanjutkan kembali pada hari Sabtu (08/03/2014)
pukul 09.00 WIB.( tyk/dw)