Bukittinggi, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan setiap penyelenggara Pemilu penting untuk melakukan tindakan pencegahan agar mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta, pemilih, atau penyelengara Pemilu.
Penegasan ini disampaikan oleh Ratna Dewi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi, Jumat (19/2/2023).
“Tindakan ini merupakan upaya awal yang wajib dilakukan pengawas, melalui promosi atau penanaman nilai tata kelola pemilu yang baik,” ujar Ratna Dewi.
Untuk mencapai Pemilu yang baik, kata Ratna Dewi, dibutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan yang baik, bisa mengatur emosi, dan menjadi teladan bagi semua unsur yang terlibat, baik itu penyelenggara atau peserta Pemilu.
“Penyelenggara harus sebagai primus inter pares, dia punya kemampuan dan bisa memiliki perilaku-perilaku yang bisa diteladani,” tutur Ratna Dewi.
Perempuan kelahiran Kota Palu ini menyebutkan bahwa hal ini akan berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kata Ratna Dewi, kode etik ini melekat sejak penyelenggara Pemilu mengangkat sumpah jabatan sampai akhir masa jabatan dan harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pemilu.
“Jadi penyelenggara Pemilu itu tidak hanya tunduk pada hukum, tapi harus tunduk dengan aturan etik yang terkait dengan moralitas,” tegas Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022 ini. [Humas DKPP]