Nias, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP.,MIP mengingatkan penyelenggara pemilu, unsur KPU maupun Bawaslu, senantiasa untuk menjaga kemandirian.
Ketidakmandirian penyelenggara pemilu akan berdampak buruk pada proses hingga hasil pemilu atau pilkada. Hal itu disampaikan Didik dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias.
“Pada saat KPU dan Bawaslu tidak mandiri, maka bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh peserta pasangan calon atau partai politik. Itu sangat berbahaya,” ungkap Didik, Kamis (27/8/2020).
Ketidakmandirian penyelenggara pemilu dipastikan merusak keaslian suara pemilih. Lebih jauh lagi akan menimbulkan manipulasi atau penggelembungan suara yang merugi peserta dan menimbulkan ketidakpercayan pemilih.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus memegang teguh kode etik dan perilaku. Kode etik ini menjadi sarana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau pemilih.
“Kode etik ini bisa menjaga integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Maka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan mudah, tidak lagi dicurigai dan sebagainya,” tegasnya.
Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini optimis dari penyelenggara pemilu yang berintegritas serta mandiri akan lahir calon-calon pemimpin terpilih berkualitas, amanah, serta tidak korup.
Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP, Dr. Osbin Samosir. Menjadi penyelenggara pemilu bukan perkara mudah, karena setiap tingkah laku mereka terikat dengan kode etik.
“Seluruh penyelenggara pemilu di tanah air harus sadar bahwa setiap tingkah laku mereka terikat dengan kode etik,” tegas Osbin. (Humas DKPP).