Surabaya, DKPP – Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) adalah menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. Hal itu
disampaikan Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam pada materi evaluasi penanganan kode
etik penyelenggara pemilu di Jawa timur. Forum ini adalah rangkaian kegiatan
pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu Se-Jawa Timur, Jum’at (7/12). Peserta
kegiatan ini adalah Komisioner serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Komisioner KPU
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diolah DKPP, pelanggaran kode etik di Jawa Timur
meningkat. Pada tahun 2018 Jawa Timur menduduki peringkat 3 terbesar dari 34 Provinsi. Menurutnya, peningkatan ini menjadi
perhatian untuk DKPP. Dirinya juga memeberikan apresiasi kepada masyarakat atau
penyelenggara pemilu yang sudah melaporkan, artinya penyelenggara pemilu
menjadi perhatian.
Dari banyaknya jumlah dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa DKPP,
menghasilkan 75 persen rehabilitasi. Hal ini membuktikan penyelenggara pemilu
masih banyak yang dapat menjaga integritasnya.
“Disinilah peran dan fungsi DKPP untuk menjaga kehormatan bapak/ibu
(penyelenggara pemilu), kalau (penyelenggara pemilu) tidak dapat menjaga
kehormatannya, penyelenggara pemilu dapat tidak dipercaya oleh masyarakat,â€
ungkapnya.
Sensifitifitas terhadap penyelenggara pemilu menjadi salah satu penyebab
meningkatnya pelanggaran kode etik di Jawa Timur. Dari data yang diolah DKPP,
Alfitra menunjukkan tren dengan
jumlah pengaduan yang makin meningkat. Oleh karena itu, dia berpesan kepada
seluruh peserta untuk selalu bertindak hati-hati sesuai regulasi, dan juga
tetap waspada. Hal ini tidak mudah sebab menjadi penyelenggara dituntut untuk
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan, menjaga integritas, serta
menjaga perilaku pribadi yang kadang terabaikan.
“Pada dasarnya, hati nurani bapak/ibu (penyelenggara pemilu) yang dapat
menilai sendiri, jika ada hal yang dapat melanggar kode etik penyelenggara
pemilu,†pungkasnya. (Sandhi)