Jakarta, DKPP- Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada penyelenggara Pemilu baik KPU dan
Bawaslu segera menyelesaikan proses Pemilukada di Muna, Kota Pematang Siantar,
dan Mamberamo Raya. Kabupaten Mamberamo
Raya dan Kabupaten Muna paling lama bulan Agustus 2016. Sedangkan pelaksanaan pemungutan
suara di Kota Pematangsiantar pada Oktober 2016.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP)
Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa DKPP tidak ikut campur karena hanya
mengurusi kode etik. Pihaknya mengikuti kesimpulan dari DPR. “Paparan
Penyelenggara Pemilu pun tadi sudah menyampaikan siap bekerja,†katanya.
Jimly memberikan catatan bahwa ke depan perlu evaluasi mekanisme
penyelesaian perselisihan dan pelanggaran baik hukum dan etika. Bagaimana sistem
Pemilu ini lebih terkonsolidasi dan efisien. Di Pilkada nanti sudah ada titipan
pesan konstitisional dari undang-undang supaya dibentuk peradilan khusus.
“Saya rasa ini pintu masuk untuk
menata sistem peradilan pemilu yang lebih terkonsolidasi. Kalau boleh dipisah,
(sengketa, red) hasil tetap di MK. Sedangkan (sengketa, red)
proses dilembagakan sendiri,†ucapnya.
Komisioner KPU RI yang hadir Plt Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay, Ida
Budhiati, Arif Budiman, Sigit Pamungkas, Ferry Rizky Kurniansyah dan
Juri Ardiantoro. Pimpinan Bawaslu: Muhammad, Nasrullah, Endang
Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak. Selain Jimly dan
dari DKPP yang hadir Anna Erliyana, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing
sebagai anggota, serta Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro. Hadir juga pihak
terkait Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Panitera Mahkamah Konstitusi.
Rapat dipimpin oleh Rambe Kamarulzaman dan dihadiri oleh masing-masing
anggota fraksi. Agenda rapat kali ini adalah mendengar penjelasan
mengenai evaluasi tertunda pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah
antara lain Kabupaten Muna, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Mamberamo Raya
dan masalah-masalah aktual lainnya. [teten jamaludin]