Jakarta, DKPP – Profesi sebagai penyelenggara Pemilu mendapatkan posisi terhormat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Baik itu penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga penyelenggara adhoc.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, di Jakarta pada Senin (21/8/2023).
Penyelenggara Pemilu tidak hanya mengadministrasikan tetapi juga menjaga autentikasi suara atau pilihan masyarakat. Selain itu, penyelenggara juga memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Pemilu.
“Sebenarnya penyelenggara Pemilu diberikan kehormatan dan tempat yang istimewa dalam proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Raka Sandi ini mengingatkan pentingnya penyelenggara untuk menjaga sepenuh hati kehormatan tersebut. Tidak hanya kehormatan sebagai individu penyelenggara, tetapi juga lembaga.
“Kehormatan anda tidak hanya mempengaruhi kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu saja tetapi juga kehormatan istri, anak, dan keluarga masing-masing. Maka dari itu, penting sekali dengan sepenuh hati untuk menjaganya,” tambahnya.
DKPP telah menyidangkan banyak perkara tindakan amoral yang dilakukan oleh penyelenggara hingga menjatukan sanksi terberat yakni Pemberhentian Tetap. Alangkah baiknya menjadi atensi penyelenggara agar bisa menjaga dan mempertahankan kehormatan tersebut.
“Ada beberapa contoh perkara yang dipecat oleh DKPP karena masalah moral. Tentu saja dengan sanksi yang kita berikan membuatnya sulit untuk bisa diterima kembali di masyarakat seutuhnya,” pungkas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bali ini. [Humas DKPP]