Palu, DKPP – Para Penyelenggara Pemilihan Umum harus mengutamakan tertib administrasi. Sebab tertib administrasi Pemilu bagian dari cara kerja yang akuntabel. Di zaman modern sekarang ini tertib administrasi sangat menentukan efisiensi dan efektifitas bagi penyelenggaraan negara.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, ketika menjadi narasumber pada acara Orientasi Tugas KPU Se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Minggu (14/7) di Palu.
“Ketidaktertiban administrasi seringkali kita lihat misalnya dalam suatu kasus mengenai penyimpanan arsip putusan di pengadilan umum. Proses kerjanya lamban dan membutuhkan waktu menyampaikannya pada publik sehingga kadang dalam praktik yang terjadi ketidaksamaan antara hasil putusan dalam sidang dengan hasil salinan putusan setelah sidang. Meski ini kelihatan sepele tetapi sebenarnya menjadi serius jika kemudian muncul persoalan baru dari pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly memberi contoh. Ketika dirinya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, tertib administrasi menjadi perhatian serius. “Saya membuat lembaga MK menjadi sangat tertib dalam pengelolaan administrasinya sehingga pada tahun 2005 MK mendapat penghargaan dari sebuah lembaga yang berkedudukan di Bangkok, yang menilai MK sebagai salah satu lembaga negara yang paling modern dalam mengembangkan sistem kerja berbasis teknologi. MK dianggap lembaga pengadilan paling modern karena administrasinya tertib dengan menggunakan sistem Informasi dan Teknologi (IT) betul-betul berjalan dengan baik, ujar Jimly.
Ketua DKPP mengajak kepada semua anggota KPU Se-Provinsi Sulawesi Tengah supaya menertibkan administrasi dengan baik. Tujuannya, agar bisa dengan optimal mengelola organisasi publik (public administration) secara transparan dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban pada masyarakat.
“Organisasi negara yang tidak saja memikirkan bagaimana menjadikan efektifitas dan efisiensi sebagai titik tolak manajemen pemerintahan namun juga pada aspek konstitusi yang memperhatikan keputusan-keputusan politik karena menyangkut tertib administrasi itu sendiri. Fungsi esensial dalam menjalankan tugas negara adalah melayani. Tugas kita melayani masyarakat yang dari perspektif penyelenggaraan Pemilu, melayani pemilih dan peserta Pemilu”, ujar Jimly. (RY).