*** Kode Etik Berlaku untuk Pegawai
di Lingkungan Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu meminta kepada penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan jajarannya dan
Bawaslu dan jajarannya untuk menjaga kepercayaan. Jadikanlah kepercayaan ini
nomor satu yang harus dipegang teguh.
“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa
sering kali muncul, karena ketidakpercayaan. Contohnya KPU kerjasama dengan
Lemsaneg. Kerjasama ini memiliki tujuan yang baik, namun sebagian kalangan
memandang negatif duluan,†katanya saat menjadi narasumber workshop Tahapan
Pemilu Legislatif 2014 di KPU, Jalan Imam Bonjol, tadi siang (27/03). Peserta
acara ini adalah staf di lingkungan sekretariat jenderal KPU, Bawaslu.
Dia menerangkan,
kecurigaan-kecurigaan itu mesti diantisipasi, dengan sikap dan bertindak
netral. “Penyelenggara Pemilu must be independent and look
independent,†katanya.
Lanjut dia, penyelenggara Pemilu yang
tidak netral atau independent akan diberikan sanksi. DKPP telah
memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu baik berupa peringatan,
peringatan keras maupun pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. “Sanki
yang diberikan DKPP berfungsi mendidik, sekaligus menjaga kehormatan institusi
penyelenggara Pemilu,†ucapnya.
Dia menambahkan, kode etik
Penyelenggara Pemilu tidak hanya berlaku untuk komisioner Bawaslu dan KPU namun
juga kepada pegawai di lingkungan sekeretariat penyelenggara Pemilu, baik itu
pegawai biro DKPP, pegawai sekjen Bawaslu maupun KPU. “Kode etik Penyelenggara
Pemilu berlaku untuk pegawai baik itu PNS maupun non PNS di lingkungan KPU,
Bawaslu dan DKPP,†ungkapnya.
Namun, DKPP tidak bisa memberikan
sanksi. DKPP hanya menunjukan pelanggaran kode etiknya. “Pemberian sanksi
kepada pegawai diserahkan kepada internal baik itu KPU maupun Bawaslu,†tutup
dia. (ttm)