Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa
lembaganya mengawal terhadap integritas penyelenggara Pemilu. Tujuannya agar
penyelenggara Pemilu lebih kredibel. Karena penyelenggara yang kredibel akan
menghasilkan pemilu yang berkualitas. “Bagaimana calon pemilih
bisa percaya pergi ke TPS bila penyelenggara Pemilunya juga tidak
berintegritas,†katanya saat diwawancara oleh Radio Elshinta, Jumat (9/12)
sore.
Sardini menjelaskan bahwa pihaknya
telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 374 penyelenggara Pemilu.
Meski demikian, tidak ada alasan untuk tidak percaya terhadap penyelenggara
Pemilu. Pasalnya, penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jumlahnya jauh lebih
banyak. Ada 1.767 penyelenggara Pemilu. Artinya lebih banyak penyelenggara yang
kredibel. “Masih banyak penyelenggara Pemilu yang baik. Akan tetapi kami tidak
meniadakan jumlah yang 374 itu,†ujarnya.
Ada pun yang menjadi modus-modus
pelanggaran yang dinilai berat adalah seperti merusak terhadap komposisi
perolehan suara Pemilu, atau konversi
suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan kursi, kedua politik uang dan bribery official. “Pelanggaran-pelanggaran
tersebut dianggap tidak bisa ditolelir,†ungkapnya. [Teten Jamaludin]