Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (2/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Prayogo Bekti Utomo. Ia mengadukan Carlos Kartika Yudha Paath (Anggota KPU Kota Jakarta Timur) dan Arlen Intani (Ketua PPK Matraman) sebagai Teradu I dan II.
Prayogo Bekti Utomo juga mengadukan Willem Johanes Wetik, Taufik Hidayatulloh, dan Amelia Rahman M (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) sebagai teradu III sampai V.
Ia mendalilkan Teradu I telah menginstruksikan Teradu II untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus tanpa melakukan verifikasi faktual.
“Teradu I memberikan instruksi kepada PPS untuk memanipulasi lembar kerja verifikasi faktual calon Anggota DPD,” kata Prayogo.
Selain itu, Teradu I juga diduga memberi imbalan sejumlah uang kepada sejumlah Ketua atau anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga untuk memuluskan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, Teradu III sampai V didalilkan karena diduga tidak meregistrasi dan tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Teradu I dan II sebagaimana disebutkan di atas.
“Bawaslu Kota Jakarta Timur memutuskan Laporan masyarakat atas nama Azi Firmansyah tidak dapat diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti sebagai informasi awal,” sambungnya.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan intruksi secara lisan atau tertulis untuk memanipulasi lembar kerja verifikasi faktual terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus tanggal 4 sampai 5 April 2023.
“Saya dilantik sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur baru pada tanggal 25 Juni 2023,” tegas Carlos Kartika.
Selanjutnya, ia mengklarifikasi bahwa pengiriman uang pribadi adalah untuk keperluan penunjang kinerja PPS Palmeriam dalam rangka monitoring proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Jangan dihubungkan dengan proses verifikasi dan faktual Anggota DPD,” jelasnya.
Senada dengan Teradu I, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem Johanes Wetik (Teradu III) juga menolak seluruh dalil yang disampaikan Pengadu karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Azi Firmansyah, sambung Teradu III, ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal. Namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran pemilu telah melewati jangka waktu penyampaian yakni tujuh hari setelah terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Laporan yang disampaikan adalah pada tanggal 1 November 2023, sedangkan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran oleh Teradu I adalah pada tanggal 5 April,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah Provinsi DKI Jakarta Robby Robert Repi (unsur masyarakat) dan Fahmi Zikrillah (unsur KPU). [Humas DKPP]