Jakarta, DKPP – Selama tahun 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam acara penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2017.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Ida Budhiati mengatakan, selama tahun 2017 ada sebanyak 434 Teradu (88{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) yang diperiksa dan diputus DKPP terkait perkara Pilkada, sedangkan yang masuk kategori non-Pemilu sebanyak 8,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, dan Pileg sebanyak 3,4{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}. Di tahun yang sama, lembaganya telah merehabilitasi sebanyak 276 orang. Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 135 orang, pemberhentian sementara sebanyak 19 orang, pemberhentian dari jabatan sebagai ketua sebanyak 8 orang.
“Teradu yang diberhentikan secara tetap sebanyak 50 orang,†katanya dalam acara penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pukul 13.00 WIB.
Sepanjang tahun 2017 pihaknya mencatat bahwa kecenderungan pelanggaran yang paling dominan dilakukan para Teradu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah kelalaian pada proses Pemilu, tidak menjalankan rekomendasi pengawas Pemilu, dan perlakuan tidak adil selama proses seleksi penyelenggara Pemilu, khususnya pada jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Terdapat fakta menarik yaitu bahwa jumlah Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua jumlahnya meningkat dari 2 (dua) orang pada tahun 2016 menjadi 8 (delapan) orang pada tahun 2017,†kata anggota KPU RI periode 2012-2017 itu.
Ida menambahkan, menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019, DKPP sesuai kapasitasnya mengajukan rekomendasi sebagai berikut: pertama, penyelenggara Pemilu agar meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilannya, termasuk dalam memahami ketentuan norma kode etik penyelenggara Pemilu. Kedua, penyelenggara Pemilu dan Tim Seleksi calon penyelenggara Pemilu agar menaati seluruh ketentuan hukum dan etika yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur perekrutan penyelenggara Pemilu. Ketiga, pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu supaya dijabat oleh SDM yang memiliki pengalaman yang memadai dalam hal kepemimpinan organisasi dan keterampilan teknis kepemiluan.
“Terakhir, masyarakat yang peduli dengan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia supaya memberikan perhatian yang lebih kepada wilayah-wilayah yang menggelar Pilkada pada tahun 2018 dan memiliki karakteristik masyarakat yang sangat antusias terhadap pertarungan politik dan persaingan kekuasaan,†pungkas Ida. [Teten Jamaludin]