Jakarta, DKPP – Dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim terungkap fakta baru. Seluruh komisioner tidak menandatangani penetapan syah atau tidaknya pasangan calon yang lolos menjadi peserta Pilgub Jatim 2013.
“Bila dalam setiap pleno-pleno sebelumnya, semua komisioner menandatangani. Tetapi, untuk menetapkan calon yang memenuhi syarat atau tidaknya, kelima komisiner tidak mendantangani. Saya menolak menandatangani karena bertentangan dengan sikap dan Bu Yekti,” ujar ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
Dia berpendapat bahwa Surat Keputusan dukungan untuk Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia kepada Pasangan Khafifah-Herman itu sah. Pasalnya, SK dukungan itu berdasarkan SK terbaru. Namun ketiga komisioner yang lain tetap menilai SK dukungan itu tidak sah. Sehingga semuanya tidak tekan. “Yang menjadi pertanyaan pertanyaannya, apakah tidak tanda tangan ini melanggar etika?” lanjut Ahmad
Emanuel Sujatmoko menjelaskan, mestinya keputusan itu ditandatangani oleh semua komisioner. Kalau pun terjadi perbedaan pendapat, dalam risalah itu perlu dicantumkan dessenting. “Dessenting itu harus disertakan dalam putusan,” ujarnya.
Tanda tangan itu sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak komisioner terhadap sebuah putusan yang telah dikeluarkan. Lalu, bila tidak semuanya tidak menandatangani penetapan putusan, maka putusan itu dianggap tidak ada. Lalu apakah keputusan itu menghasilkan produk sah atau tidak itu bisa dilihat dari aspek kecermatan. “Kita lihat asas kecermatan dan akal sehat saja. Sedangkan penilaian diserahkan kepada majelis,” ujarnya.
Ketua majelis memberikan catatan agar setiap penyelenggara Pemilu tertib administrasi. Tidak tertib administrasi merupakan hal sepele tapi bisa berdampak besar. “Tidak tertib administrasi tidak menjadi soal bila tidak menimbulkan apa-apa. Itu soal kebodohan saja. Tetapi yang menjadi masalah kalau kealfaan, kekhilafan, kelupaan atau apapun yang menyebabkan masalah besar seperti hilangnya hak konstitusional, ini menjadi masalah besar. Tertib administrasi menjadi salah satu poin penting dalam kode etik. Kode etik bukan hanya hal yang serius-serius. Tertib administrasi juga masuk dalam kode etik,” tutup dia. (TTM)