Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 dan 38-PKE-DKPP/II/2019 di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Senin (18/3/2019) malam. Perkara tersebut rencananya akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, keesokan harinya, Selasa (19/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Rakornis yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad ini dimulai pada pukul 20.30 WIB. Rakornis dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Polda Lampung dan juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.
Dua perkara ini Teradunya sama, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Yurlisman beserta tiga anggotanya, Yulyanto, Jefri dan Tulus Basuki. Sedangkan Pengadu adalah April Liswar (Nomor Perkara 37-PKE-DKPP/II/2019) dan H. Almudar (Nomor Perkara 38-PKE-DKPP/II/2019).
Rakornis ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad. Dalam sambutannya, ia berpesan agar para penyelenggara Pemilu selalu sensitif terhadap hal-hal terkait kepemiluan, termasuk kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.
“Seringkali banyak Caleg yang menjanjikan akan memberikan beberapa hal kepada pemilih pada saat kampanye. Nah ini kita harus hati-hati,” kata Muhammad.
Menurutnya, Caleg tersebut mungkin saja dapat memenangi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi besar juga kemungkinan takkan terpilih sebagai wakil rakyat karena pasti akan ditindaklanjuti oleh para penyelenggara Pemilu.
“Oleh karena itu para penyelenggara Pemilu harus sensitif terhadap hal ini, terhadap kecurangan Caleg,” terang Muhammad.
Dalam Rakornis ini sendiri, sejumlah pihak telah menyatakan kesiapannya. Namun, Muhammad memiliki pandangan lain terkait lokasi persidangan.
Usai mendengar paparan dari sejumlah peserta Rakornis, pria asal Makassar itu mengusulkan agar lokasi sidang dipindahkan dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Dari paparan sejumlah peserta, diketahui bahwa kantor Bawaslu Provinsi Lampung tidak memadai untuk menggelar sidang ini.
“Dari yang saya dengar di sini, sepertinya memang kantor Bawaslu Lampung kurang memadai. Bagaimana kalau kita pindahkan saja?” tanya Muhammad kepada peserta Rakornis.
Ia pun menanyakan pihak KPU Provinsi Lampung dan Polda Lampung soal kemungkinan dilaksanakan sidang ini di kantor mereka. Namun, hingga Rakornis berakhir, belum ada keputusan bulat di mana sidang akan dilaksanakan.
Rakornis ini diakhiri dengan penyerahan buku “Eksistensi DKPP RI Dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat” oleh Muhammad kepada perwakilan penyelenggara pemilu.
Rencananya, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yakni Hepi Riza Zen (unsur masyarakat), Sholihin (unsur KPU) dan Iskardo P. Panggar (unsur Bawaslu). [Wildan]