Surabaya, DKPP — Seorang penyelenggara Pemilu terikat oleh kode
etik penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“DKPP tidak akan mengurusi di luar urusan
penyelenggaraan Pemilu,†kata Ida Budhiati dalam kegiatan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemliu se-Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (12/6/2018).
Kegiatan ini diikuti oleh komisioner dan kepala sekretariat Bawaslu
kabupaten/kota dan komisioner KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.Kegiatan
ini diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
bekerjasama dengan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur.
Namun demikian, Ida berpesan agar penyelenggara
Pemilu menjaga asas kepantasan dan
kepatutan sebagai seorang penyelenggara Pemilu. DKPP tidak melarang aktivitas
yang bersifat pribadi. Misalnya, ada penyelenggara Pemilu yang berkaraoke
bersama dengan rekannya. Akan tetapi bila aktivitas karaoke itu melalaikan
tugas-tugas kepemiluan, menelantarkan tugas dan kewajibannya sebagai seorang
penyelenggara Pemilu. “Itu yang bisa menjadi masalah,†katanya.
Lanjut dia, seorang penyelanggara adalah seorang figur
publik di masyarakat sekitar. Penyelenggara Pemilu adalah panutan. “Untuk itu,
sikap dan prilakunya mesti dijaga,†katanya. [Teten Jamaludin]