Yogyakarta, DKPP- Kebebasan penyelenggara pemilu sangat terbatas. Hal tersebut diungkapkan Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Yogyakarta, Senin (18/3/2019).
Salah satu batasan itu adalah tidak diperkenankannya pertemuan empat mata antara penyelenggara Pemilu dengan Calon Legislatif (Caleg) ataupun peserta Pemilu lainnya. Alfitra juga menyebut batasan tersebut bahkan sampai menyentuh “kebebasan berekspresi” penyelenggara Pemilu dalam dunia maya, khususnya media sosial.
“Semisal Ketua Bawaslu nge-like status caleg, itu bisa dilaporkan, apalagi love, kemudian menulis ‘mantul’ alias mantap betul. Sekarang ada lagi ‘sentul’ alias senang betul,” terang Alfitra.
Alfitra juga menyatakan, kehidupan pribadi penyelenggara Pemilu itu terbatas guna menghindari adanya kekhilafan. Dengan demikian, ia selalu berpesan kepada penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga netralitas yang menjadi titik berat penilaian DKPP.
Tidak hanya itu, keterbatasan tersebut bahkan telah membelenggu hal-hal kecil seperti warna pakaian yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu lantaran dapat berpotensi dikaitkan dengan identitas partai politik tertentu.
“Jadi, jika ada pertemuan lebih baik menggunakan batik, meskipun sebenarnya bebas. Karena itu, warna seragam penyelenggara pemilu berbeda dengan partai politik,” pungkasnya. (Irmawanti – MS)